Wednesday, November 30, 2016

Request Service and Confirm Service

Sample Letter of Request Service


Monster, Inc.
Balai Rakyat III Street No. 59-60
Pd. Bambu, Duren Sawit, East Jakarta 13430
T: (021) 8660 283  F: (021) 8660 284
E: monster_inc@gmail.com  W: monsterinc.com
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

September 22, 2016

Mr. Don Bramantio
Marketing
Chilli Pari
Pleret Utama Street No. 1
Banyuanyar, Solo 57137

Dear Mr. Bramantio

I am writing this letter on behalf of Monster Inc, that I saw advertised on your website.

This letter intends to inform you that we would like to have your catering service for upcoming Workshop for Division of Our Accounting. Which is to be held on 16th February, 2017 until 18th February, 2017 (for 200 employees) at the Bali Sands Hall in Kuta.

We are so happy if you inform the facilities and services available in your catering, the theme for our workshop is “European Food and Beverage” so we need your menu of appetizer, main course, dessert, and coffee break. For drinks we need some bottles of wine and mineral water.

For the total cost, you can give price list of food and beverages to us. As we keep hosting several events throughout the year, we often need a good service company that can manage our needs and we would be pleased to offer you our yearly contract once we are satisfied with your services at this event.

We need your reply, and kindly contact us immediately. You can reach us at 021-162-100. We look forward to your reply.

Sincerely,


Abraham Joseph
Head Project Office
Monster, Inc.

Monday, October 31, 2016

BUSINESS PHONE CALL AND MAKE A e-MAIL FOR ADVERTISING

BUSINESS PHONE CALL

R = Reseptionist
P = Mr. Paul
F = Mr. Felix

*Phone is ringing.... (Kriiing Kriiing)
R : Good afternoon, SOHO GROUP here. What can I do for you sir?
P : Good afternoon Miss. Can I talk to Mr. Felix please?
R : Who is calling?
P : My name is Josh Paul
R : Could you spell it please?
P : It's P-A-U-L
R : I"ll put you through to hir room, could you hold please?
P : Oke
- 2 minutes later -
R : I"m sorry, it appears Mr. Felix is not available at the moment. He may have stepped out for lunch. Would you like to leave message?
P : Yes, could you ask him to call me back later? and my office number is 321-64616
R : Of course, Mr. Paul. I'll make sure he gets your message.
P : Thank you.
R : Your welcome.


F : Hello, may I speak with Mr. Paul?
P : This is he.
F : Hi, Paul. This is Felix Bruno returning your call.
P : Hi, Felix how are you?
F : I'm fine thank you, and you?
P : I'm fine too. I was wondering if we could set up a meeting to discuss our project tomorrow morning.
F : Good idea let me check my calendar. Tomorrow morning right?
P : Yes, you're right.
F : But I have another meeting, can we re-schedule our meeting? How about at 22 November in Bali cottage?
P : Sound great! But let me check my schedule.
F : Okay.
P : That's works for me! I'll order our tickets.
F : Is it ok for you?
P : It ok, no problem.
F : If that tickets are already you can call me again.
P : Ok, I'll call you soon.
F : Thank you very much.
P : My pleasure.

R = Rita (Receptionist)
P = Paul (Costumer)
R : Hello, Good Morning. BALINESE TOUR & TRAVEL is here. What can I do for you?
P : Good Morning Ma'am. Can I talk with Mrs. Rita, please?
R : May I ask who is calling?
P : I'm Mr. Paul calling for Mrs. Rita.
R : Yes, I'm Rita, may I help you?
P : I have a meeting in Bali, on 22 November 2016. So, I need one way ticket
R : How many tickets that going to be ordered?
P : I need two tickets for my friend and I.
R : All right Mr. Paul, let me check for a while. On 22 November 2016. There are two flight to Bali and which one do you better in the morning, or night?
P : So, you don't have a flight for afternoon?
R : No, we don't.
P : Ok, no problem. I choose the morning flight.
R : At morning you will fly on RAJAWALI AIR and your flight number will be AG-1616-1222. It leaves at 09.12 A.M. But, at least you need to check in at least one hour before depature.
P : Thank you for your information. I have noted those. How much does it cost?
R : It's Rp. 2.212.000.00,- for two tickets and what's your complete name?
P : Paul Jonshon.
R : And your partner?
P : Felix Bruno Thrump.
R : Ok, the tickets will be ready in less than two hours after you transfered to our bank account.
P : Ok, I will contact you as soon as possible.
R : I will be waiting for it. Thank you Sir.
P : Your welcome.

e-MAIL FOR ADVERTISING

 

Tuesday, October 4, 2016

HOW TO MAKE AN INTRODUCTION, CURRICULUM VITAE, AND COVER LETTER

HOW TO WRITE A SPEECH INTRODUCING YOURSELF


1. Make an outline of your speech. Start by making a skeletal draft of your main points. Strip the speech down to its bare bones to determine what is most important to say, and in what order you should deliver those facts. This is the basic structure which you will build your speech around.
  • State your name in the very first sentence of your speech. This can be very straightforward: "Good afternoon! My name is Deshawn Smith, and I am a computer programming student at the University of Arkansas."
  • If the introduction is work-related, mention your interests and your career goals together in the same sentence. This will save on time and convey that your personal interests can serve your professional goals. For example, "I am working on an app that allows people to order pizza from their Twitter account."
  • You may want to mention your education or professional training background, if it is relevant and appropriate. "This is the fifth app I've designed. My second app, which helped people locate dog parks near them, won an award at my university."


2. Mention hobbies or outside interests. Depending on the scenario, you may also want to mention any relevant hobbies or additional experience you have. Mentioning interests and hobbies could help cement your authority on a certain subject, or it could feel tangential, depending on the purpose of your introductory speech. 
  • If you are explaining your passion or goal and how it helped formed your progression up to this point, that can help you tell a compelling story about yourself. For example, if you're writing a speech for your college speech class, you might want to explain how you got into computers at an early age and why they're important to you now as you pursue your career goals.
  • If, however, you are introducing yourself to potential clients at a business lunch, they are probably not interested in your hobbies. They will want to know what you are doing right now and what your skills are. 
  • Try writing one draft with your experience/hobbies and one without, and run both versions by an objective listener who can give you feedback before your speech.




3. Sell yourself. If you are trying to make a good first impression in a professional context, it's important that your speech conveys your capabilities and skills. You can accomplish this without sounding self-congratulatory by tying your past accomplishments with your future goals and aspirations, letting others know that your anticipated contributions in the future are grounded in your contributions from the past. 
  • Highlight the qualities, skills and experience you have that are most relevant for the audience and occasion. For example, "Because of my background in app writing and my extensive network of professional connections, I have a strong grasp of what today's young professionals are looking for. My apps offer convenience and immediate gratification."
  • You are trying to present yourself as a professional while making a strong and lasting impression.
  • If you're trying to sell yourself to a group of new colleagues, you probably won't need to tell them about your family life, or anything outside of work that isn't directly relevant.



4. Set yourself apart from your peers. Present yourself honestly, but do so in a way that makes your story stand out from all the rest. If you played an important role in a big project, mention that role. Go further by extrapolating what you have learned from the experience, and explain what ideas you have about how the project could be performed more effectively if it were to be repeated. 
  • You can simultaneously demonstrate your skills and experience, while presenting yourself as a forward-looking person who is always learning and developing. For example, you could say, "I spend a lot of time attending app conventions and conferences so I can learn what audiences are looking for. I pride myself on staying on the cutting edge of app design."
  • Try to tie this into your broader outline of your career goals and personal development.

And now let's Start To Make Speech Introducing Yourself


Good Morning,
Sir/Madam,

I am very pleased that you've accepted me to come to this place. I am very grateful for the time you have provided for me to interview. Firstly, let me introduce myself. My name is Ahmad Muhtadin, I am 22 years old, and I live in Pondok Bambu area. One word that might reflect my personality. I am LIGHT. L for Loyalty, I for Integrity, G for Gainful, H for Heavenly, and T for Trustful.

I am interested in this opportunity to be a part of PT. USAHA SAUDARA MANDIRI for the Staff Accounting position. My interest is based on the reputation of this company.

I have a degree as a bachelor of economics, I have an experience as a laboratory assistant at the University Gunadarma in accounting major for 2 years, and I also partnered with PT. Gojek Indonesia as a Driver for 1.5 years.

I am interested in the world of sports and theatrical arts. I am also active in religious activities. Back then, I became a character builder staff for children in a religious community.

I hope you are willing to give the position that I was looking for. I am optimistic with a degree in economics and experience I have gained, I can contribute to gain achievement for the vision and mission of this company.

Thank you for your opportunity and cooperation.


HOW TO WRITE A CURRICULUM VITAE


And This Is An Example of Curriculum Vitae



HOW TO MAKE COVER LETTER



And This Is An Example of Cover Letter



Ahmad Muhtadin
085719191217
ahmad1muhtadin2@gmail.com
jl. Balai Rakyat III No. 06 RT. 13/02
Pondok Bambu, Jakarta Timur 13430

Oktober 22, 2018
Attention :
HRD PT. USAHA SAUDARA MANDIRI
JAKARTA

Dear Sir / Madam

Re: Staff Accounting

I am writing to apply for the position of Staff Accounting at PT. USAHA SAUDARA MANDIRI, which was advertised online at LOKER.ID on Oktober 16, 2018.
Top notch accounting system skills are a must in the world of financial records and I pride myself as a very expert accounting system.
I have enclosed my CV to support my application. It shows that I would bring skills to the position, including:
  • Experience. I have two year’s experience working on Gunadarma University as Intermediate Accounting Lab Assistant.
  • Certificate. Mind Your Own Bussines ( MYOB )
I am a good match for your job because I understand homeowners and their needs and desires. I also have a Degree in Economics from the Gunadarma University.

PT. SUMBER USAHA MANDIRI has been of interest to me since the company was relying on an accounting system for recording financial statements. It is ideal in the 21st century accounting recording. I am also interested in your company profile.
I would enjoy having the opportunity to talk with you more about this position, and how I could use my skills to benefit your company.

Thank you for considering my application. I look forward to hearing from you.
Yours sincerely,

Ahmad Muhtadin



Reference:

How to make a CV ( 03/10/2016 )

Wednesday, June 15, 2016

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI PENGGELAPAN PAJAK

REVIEW JURNAL 3

Judul Penelitian :

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI WAJIB PAJAK MENGENAI PENGGELAPAN PAJAK


Penulis :

  1. Annisa’ul Handayani M
  2. Nur Cahyonowati

Nama Jurnal :

DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING Volume 3, Nomor 3, Tahun 2014


Tahun Terbit :

2014


Latar Belakang Penelitian : 

Negara Indonesia adalah Negara berkembang, dan salah satu pendapatannya adalah Pajak. Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan di Indonesia. Penerimaan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat, yaitu tentang data penerimaan pajak dalam negeri Indonesia yang berisi data penerimaan pajak dalam negeri yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009-2012. Untuk itu, meskipun penerimaan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi penurunan yang disebabkan oleh penggelapan pajak yang dilakukan. 

Fakta menunjukan bahwa sebagian besar wajib pajak masih enggan membayar pajak dengan benar, mereka akan selalu berusaha untuk mengelak dari pembayaran pajak berdasarkan data hasil olahan - Direktorat Jenderal Pajak (PMK 16/PMK.03/2013 Makin Menenguhkan DJP). Dalam penggelapan pajak tentunya terdapat faktor yang mempengaruhi wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Untuk itu dalam penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak.

Metode :

Variabel Penelitian

Variabel keadilan diukur dengan skala likert dari 1 – 5 (1 : sangat tidak setuju,..., 5 : sangat setuju)

Penentuan Sampel

Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Semarang. Ukuran sampel dihitung dengan menggunakan rumus Slovin :

Dimana : 

n   : Jumlah Sampel 

N  : Jumlah Populasi

α   : Tingkat signifikasi (5%)

Metode pengambilan sampel menggunakan teknik convenience nonprobability sampling yaitu setiap anggota populasi tersebut tidak mempunyai peluang yang sama untuk terpilih menjadi sampel.


Metode Analisis

Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda sebagai berikut :

Dimana :

α      : konstanta

EPP : penggelapan pajak

K     : keadilan

SPS : sistem perpajakan

N     : Norma

PK   : kepatuhan

D     : diskriminasi

ϵ      : kesalahan residual

Hasil :

Dari hasil pengujian model regresi dapat diketahui persamaan regresinya :

EPP = -0,187 + 0,161K + 0,469SPS - 0,013N + 0,418PK + 0,028D

Pada variabel keadilan terlihat bahwa tingkat signifikasinya 0.000 sehingga H1 diterima dan H0 ditolak dengan arah yang positif sesuai dengan hipotesis. Variabel sistem perpajakan terlihat bahwa tingkat signifikasinya 0.000 sehingga H2 diterima dan H0 ditolak dengan arah positif sesuai dengan hipotesis. Variabel norma terlihat bahwa tingkat signifikasinya 0.303 jauh diatas 0.05 sehingga H3 ditolak dan H0 diterima. Variabel kepatuhan memiliki tingkat signifikasi sebesar 0.000 dengan arah positif sesuai dengan hipotesis. Variabel diskriminasi memiliki tingkat signifikasi sebesar 0.303 jauh diatas 0.303 sehingga H5 ditolak dan H0 diterima.

Sumber :

Tuesday, June 14, 2016

PENGARUH UTANG LUAR NEGERI DAN FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

REVIEW JURNAL 2

Judul Penelitian :

PENGARUH UTANG LUAR NEGERI DAN FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA (Studi Pada Bank Indonesia Tahun 2003 - 2013)


Penulis : 

  1. Agustinus Bata Simi
  2. Suhadak
  3. Raden Rustam Hidayat


Nama Jurnal :

Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) | Vol. 28 No. 2 November 2015


Tahun Terbit :

2015


Latar Belakang Penelitian :

Perkembangan perekonomian global saat ini membuat pergeseran pandangan terhadap transaksi perdagangan antar negara, dimana perdagangan bebas mulai memasuki setiap negara. Hal ini menjadi pendorong bagi negara-negara untuk meningkatkan perekonomian domestiknya agar mampu bersaing dalam perekonomian global.peningkatan perekonomian suatu negara dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonominya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang juga mulai meningkatkan pertumbuhan ekonominya agar mampu bersaing dalam perdagangan bebas di pasar global. 

Pertumbuhan ekonomi yang terjadi tidak terlepas dari adanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dalam berbagai sektor baik pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Pengeluaran pemerintah terus membengkak dan mengakibatkan defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Utang luar negeri menjadi salah satu pendapatan alternatif untuk mendanai pembangunan dalam negeri. Utang luar negeri Indonesia dapat dilakukan oleh tiga pihak yaitu pemerintah, Bank Indonesia, dan Swasta. Jumlah utang luar negeri yang terus meningkat menandakan bahwa perekonomian nasional belum bisa sepenuhnya dibiayai oleh tabungan nasional. Pembengkakan utang luar negeri akan memberi efek jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Besarnya beban pembayaran utang yang harus ditanggung akan menghambat pembangunan nasional.

Nilai tukar merupakan salah satu indikator penting bagi perekonomian suatu negara. Pergerakan nilai tukar yang fluktuatif akan memengaruhi perilaku masyarakat dalam memegang uang dan juga memengaruhi suatu negara dalam menstabilkan perekonomian negaranya. Indonesia sebagai penganut sistem nilai tukar mengambang juga mengalami pergerakan nilai tukar yang tidak stabil. Ketidakstabilan nilai tukar Rupiah akan berpengaruh juga terhadap perekonomian domestik. 

Penelitian lain yang dilakukan oleh Anwar (2011) juga menyebutkan bahwa perkembangan utang luar negeri (foreign debt) Indonesia selama kurun waktu penelitian menunjukkan perkembangan yang fluktuatif. Berdasarkan hasil estimasi data diperoleh utang luar negeri berpengaruh negatif terhadap PDB, ceteris paribus. Pengaruh negatif tersebut disebabkan oleh masih tingginya jumlah cicilan pokok utang dan bunga yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, dalam data total utang luar negeri yang dieluarkan Bank Indonesia dapat dilihat bahwa peningkatan jumlah utang luar negeri diikuti dengan pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar yang terus berfluktuasi. 

Jumlah utang luar negeri terus mengalami peningkatan dan juga pergerakan nilai tukar Rupiah yang berfluktuasi semakin menjadi beban bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Tentu hal tersebut akan berimbas juga terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut menjadi daya tarik bagi penulis untuk mengetahui pengaruh signifikan utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga pengaruh signifikan nilai tukar Rupiah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Metode :

  • Jenis Penelitian

Penelitian penjelasan atau explanatory research, dimana penulis akan menjelasakan bagaimana hubungan kasual antara variable-variabel melalui pengujuan hipotesis.

  • Populasi dan Sampel

Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode sampling jenuh, dimana sampel yang digunakan adalah keseluruhan dari populasi.

  • Teknik Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dimana data yang diperoleh bersumber pada hasil publikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan juga Badan Pusat Statistik.

  • Metode Analisis Data

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik regresi berganda yaitu untuk mengetahui korelasi antara utang luar negeri (X₁) dan fluktuasi nilai tukar (X₂) terhadap pertumbuhan ekonomi (Y).

Fungsi atau model regresi dalam penelitian ini adalah sebegai berikut :
Dimana :

Y : Pertumbuhan ekonomi

a : Konstanta

X₁ : Variabel utang luar negeri

X₂ : Variabel Nilai Tukar

b₁, b₂ : Koefisien Variabel Bebas

e : Error

Hasil :

Berdasarkan penelitian yang meneliti pengaruh utang luar negeri dan nilai tukar terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2003 sampai kuartal IV 2013 dengan menggunakan analisis regresi linier berganda, dapat disimpulkan bahwa: 
  1. Berdasarkan hasil analisis statistik dengan regresi linier berganda menunjukkan bahwa selama priode penelitian variabel utang luar negeri mempunyai pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diwakili oleh PDB. Peningkatan jumlah utang luar negeri juga diiringi dengan pertumbuhan PDB. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar jumlah utang luar negeri akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi. 
  2. Berdasarkan hasil analisis statistik dengan regresi linier berganda menunjukkan bahwa Selama periode penelitian variabel nilai tukar tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ini berarti bahwa penguatan atau pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar tidak diikuti dengan penurunan atau peningkatan pertumbuhan ekonomi. Rata-rata perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika mengalami fluktuasi dan cenderung depresiasi, sementara PDB Indonesia tetap stabil. 
  3. Berdasarkan hasil analisis statistik dengan regresi linier berganda menunjukkan bahwa selama periode penelitian variabel utang luar negeri dan nilai tukar secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

SUMBER :


Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) | Vol. 28 No. 2 November 2015

Monday, June 13, 2016

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT

REVIEW JURNAL 1

Judul Penelitian :

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT (Studi Kredit Macet di PT. BANK NTB)

Penulis :

SYAHRIL SETIABUDI

Nama Jurnal :

Jurnal Bank dan Lembaga Keuangan 2013

Tahun Terbit :

2013

Latar Belakang Penelitian :

Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta system keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan dibidang ekonomi, termasuk perbankan.

Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ditentukan bahwa “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas kearah peningkatan kesejahtraan rakyat banyak. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peran yang strategis bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat daru fungsi kehidupan perekonomian masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat dari fungsi utama yang dimiliki oleh bank yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dari fungsi utama bank tersebut bank bisa di katakana sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang berfungsi sebagai penghubung antara orang yang memiliki uang dan yang membutuhkan uang. Peranan Bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan Bank sebagai lembaga keuangan, pemberian Kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan Bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analis pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit yang macet. Kegiatan pengelolaan kredit kita kenal istilah manajemen kredit.

Metode :

Ada beberapa metode yang ditekankan oleh PT. Bank NTB untuk mengatasi, menghindari dan mengurangi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh kredit macet, berikut ialah :
  1. Penagihan
  2. Mengajukan klaim terhadap debitur yang telah diajukan deklarasi sebelumnya
  3. Restrukturisasi Kredit
  4. Mengajukan atau melimpahkan penanganan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Hasil :

  1. Pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dengan PT. Bank NTB dengan melalui beberapa tahap yaitu Tahap permohonan kredit,Tahap analis kredit/ Tahap pemeriksaan,Tahap pemberian putusan kredit danTahap pencairan kredit/ Akad kredit.
  2. Faktor-faktor yang menyebabkan nasabah tidak mampu untuk membayar kewajibannya kepada bank dikarenakan beberapa faktor yaitu Faktor yang datang dari nasabah / debitur berupa Faktor ekonomi yang tidak menentu,Faktor alam, Penyalahgunaan kredit oleh debitur, Barang dagangan dan hasil usahanya habis dicuri/ dirampok, Faktor yang datang dari kreditur.

Sumber :

Wednesday, April 27, 2016

CYBERCRIME


CYBERCRIME. . . 
HACKER. . . 
CRAKER. . . 
ANONYM. . .
Mungkin saat ini Anda sudah tidak asing dengan sebutan diatas. Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi tidaklah bisa dipungkiri, dari bangun tidur sampai tidur pun manusia tidak lepas dengan teknologi. Terkadang kemajuan tenologi saat ini sangatlah bermanfaat, tetapi ada saja oknum-oknum yang menyalah gunakan teknologi. Dari berbagai aspek hal ini adalah suatu tindak kejahatan walaupun ada oknum yang tujuannya baik sekalipun.
Saya akan mengambil sampel dari para pembaca,
Apakah Anda memiliki akun sosial media?
Apakah Anda memiliki situs berbayar?
Jikalau ada, pernahkah salah satu akun atau situs anda di "HACK"? 
Biasanya orang-orang menyebutnya seperti itu....
Tapi apakah anda memahami hal tersebut?
Hal tersebut hanyalah sebagian kecil dari CYBERCRIME, mungkin bagi Anda hal tersebut tidaklah berdampak besar bagi kelangsungan hidup Anda...
Tapi pernahkan Anda bayangkan apabila suatu perusahaan atau suatu lembaga atau bahkan suatu Negara di "HACK" / di "RETAS"?

Disini saya akan menjelaskan kepada para pembaca apa itu CYBERCRIME dan apa saja yang termasuk didalamnya serta Peraturan Pemerintah mengenai tindak kejahatan Teknologi ini. Serta menjelaskan apa itu Hacker... dan apa itu CRACKER...

PENGERTIAN CYBERCRIME






Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat  komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


Motif Cybercrime

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

1. Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2. Faktor Sosioekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

3.   Menyerang Pemerintah (Against Government).

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Jenis-jenis Cybercrime

Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jeniscybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :

1. Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
(tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
  • Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

Perbedaan Hacker dengan Cracker 

Hacker adalah seseorang atau kelompok yang memberikan sumbangan yang bermanfaat terhadap dunia jaringan internet, sistem operasi, serta memberikan bantuan untuk dunia internet dan komputer. Pekerjaan hacker juga dapat dikategorikan sebagai seseorang yang mencari kelemahan dari suatu sistem dan memberikan ide untuk dapat menutup celah atau kelemahan dari sistem yang telah di temukan tersebut. Dengan kata lain itu adalah hacker baik namun ada juga hacker yang tak bertanggung jawab yang di sebut sebagai cracker . 

Cracker adalah sebutan untuk seseorang yang mencari kelemahan sistem serta memasukinya guna kepentingan dirinya sendiri atau pribadi yang mencari keuntungan dari sistem yang di masukinya seperti halnya sama dengan pencurian data, penggantian atau manipulasi data, penghapusan data, dan lain sebagainya. Terdapat juga tool yang digunakan untuk memasuki sistem sebagai alat bantunya. 

CONTOH KASUS CYBERCRIME
Disini saya akan mengambil contoh kasus cybercrime yang umumnya terjadi dan pastinya 4 dari 10 orang yg memiliki akun di internet pernah merasakannya. Dan memberikan berbagai solusi untuk mencegahnya.

Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain 

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung. 

Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. 

Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. 

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). 

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah: 

1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. 

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL. 

2. Penggunaan Firewall 

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya. 

3. Perlunya CyberLaw 

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. 

4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

PENGGELAPAN PAJAK


Penggelapan pajak di Indonesia sudah bukan lagi hal yang asing. Hampir setiap harinya masyarakat disuguhkan dengan berita mengenai  korupsi, tentu saja penggelapan pajak pun masih termasuk dalam tindak korupsi. Seperti yang kalian lihat dalam video diatas, itu adalah salah satu contoh berita mengenai penggelapan pajak yang saya lampirkan dalam blog ini. Kalau saya lampirkan semua berita tentang penggelapan pajak pastinya anda tidak akan lagi mampir ke blog saya….. x__x
Kembali ke persoalan mengenai penggelapan pajak. Sebelumnya saya akan bertanya sedikit  kepada anda.
Apa yang anda ketahui tentang pajak?
Apakah anda rutin membayar pajak?
Apakah anda tahu bahwa pajak adalah penyumbang terbesar APBN dan APBD?
Apakah anda perduli dengan Indonesia? Apa anda hanya cuma bisa mengkiritk pemerintah tanpa pernah berkontribusi untuk kemajuan Indonesia?
Jawablah dalam hati kalian masing-masing.

kalo ga bisa jawab ya… browsing sana...

Dalam penulisan blog kali ini saya akan menjelaskan serta memberikan contoh kasus mengenai penggelapan pajak. Penjelasan yang akan salah berikan hanya sebatas pengertian, akibat dari penggelapan pajak dalam berbagai bidang serta ringkasan KUP mengenai tindak pidana perpajakan.

PENGERTIAN PENGGELAPAN PAJAK

Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.
Penggelapan pajak (tax evasion) secara umum bersifat melawan hukum (ilegal) dan mencakup perbuatan sengaja tidak melaporkan secara lengkap dan benar obyek pajak atau perbuatan melanggar hukum (fraud) lainnya.
Penggelapan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
Secara garis besar Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah upaya penyelundupan pajak, Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal).


Contoh kasus penggelapan pajak :
  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
  • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
  • Transaksi export fiktif,
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
  • tidak melaporkan sebagian penjualan
  • memperbesar biaya dengan cara fiktif
  • memungut pajak tetapi tidak menyetor

Wajib pajak kecil cenderung melakukan penggelapan pajak (Tax Evation). Karena:
  • Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
  • Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
  • Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
DJP (Direktorat Jendral Pajak) sebagai otoritas pajak di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai dua fungsi besar yaitu fungsi pelayanan dan fungsi penegakkan hukum. Contoh pelayanan adalah memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Sosialisasi Perpajakan dan lain-lain. Selain fungsi pelayanan tersebut, DJP juga melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar hukum pajak:

Penegakkan hukum ringan (Soft Law Enforcement) dikenakan atas pelanggaran yang bersifat administrasi, yaitu berupa denda dan/atau bunga (sanksi administrasi umum), misalnya telat lapor SPT tahunan Orang pribadi dikenakan denda Rp. 100.000,-
Penegakkan hukum berat (Hard Law Enforcement) dikenakan atas tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi khusus dan sanksi pidana.

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.

Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
  • Tidak mendaftarkan diri;
  • Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
  • Tidak menyampaikan SPT;
  • Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
  • Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar

Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana

Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :
  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP.
  • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.

Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.

Pasal 41A : Tidak memberikan keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).

Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :


  1. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
  2. Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
  3. Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
  4. Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.


Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,

  1. Ketentuan sebagaimana  pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:
  • saat terutangnya pajak, 
  • berakhirnya Masa Pajak, 
  • berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau 
  • berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan

Pasal 34: Rahasia Jabatan:  Pejabat dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Kecuali pejabat dan tenaga ahli :
  • sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
  • ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Sanksi karena :

  1. ALPA: Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp25.000.000,00
  2. SENGAJA : Pidana Penjara selama-lamanya dua tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp50.000.000,00

Pasal 36A: Pegawai Pajak yang: terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak, menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana Pasal 368 KUHP;

dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya:
  1. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, 
  2. untuk membayar atau 
  3. menerima pembayaran, atau 
  4. untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, 

diancam dengan pidana Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubahannya.

Akibat-Akibat Penggelapan Pajak

1. Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.


2. Dalam bidang ekonomi

Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.


3. Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Contoh Kasus Penggelapan Pajak

DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH PERUSAHAAN BAKRIE GROUP

Ada ungkapan big is beautiful. Tapi sepertinya ungkapan itu tidak seluruhnya benar. Hal ini seperti yang dialami PT Bumi Resources Tbk. Salah satu produsen tambang batu bara terbesar di Indonesia ini sedang pusing lantaran dituding menggelapkan pajak sebesar Rp2,1 triliun. LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, jumlah itu membengkak menjadi Rp11,426 triliun setelah perusahaan diduga kurang membayar royalti pada periode 2003-2008.
Seperti diketahui, dugaan penggelapan pajak PT Bumi Resources Tbk, termasuk anak usahanya PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2007 itu tengah diproses oleh Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Bedanya, untuk dugaan penggelapan pajak KPC tengah disidik Polda Kaltim. Lalu Polda Kalsel menyelidiki dugaan penggelapan pajak Arutmin. 

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan pembengkakan utang perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie itu didapat setelah ICW menelaah data-data primer seperti laporan keuangan perusahaan, prospektus, laporan pada pemegang saham, data produksi serta penjualan batu bara perseroan. Data itu juga kami dapat dari hasil audit BPK. Lalu, setelah sejumlah dokumen tersebut diteliti, ditemukan dua kenakalan yang dilakukan perseroan. Pertama, ditemukan kekurangan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) pada 2003-2008, mencapai AS$143,189 juta. “Tetapi, angka itu belum disesuaikan dengan laporan keuangan persero 2008 yaitu AS$608,178 juta.
Kedua, emiten berkode saham BUMI itu kurang membayar royalti periode 2003-2008 yang jumlahnya mencapai AS$477,299 juta. Alhasil, total kewajiban Bumi pada negara mencapai AS$1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp9.300, maka kewajiban BUMI mencapai Rp11,426 triliun. Atas dasar itu, ICW mendesak Departemen Keuangan memanggil dan memeriksa kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMI. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus memanggil Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM. Soalnya, dari Direktur Jenderal ini,  bisa diketahui berbagai hal yang mempengaruhi penerimaan BUMI seperti harga batu bara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri tidak tinggal diam. Institusi yang bernaung di bawah Departemen Keuangan ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tunggakan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie tersebut. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, jika ingin penyidikan dihentikan maka Grup Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan. Jadi, harus bayar denda 400 persen. Kalau ditambah pokok tunggakan, jadi 500 persen. Selain harus melunasi kewajibannya, ada prosedur lain yang harus ditempuh Grup Bakrie jika ingin penyidikan kasus ini dihentikan. “Mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu, kemudian dari Menkeu ke Kejagung untuk minta penghentian penyidikan”. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
PMK yang berlaku sejak 18 Agustus 2009 itu menyatakan, proses penyidikan kasus tindak pidana bidang perpajakan dapat dihentikan melalui izin dari Menkeu, setelah wajib pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang seharusnya tidak dikembalikan serta setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menghentikan penyidikan kasus pidana bidang perpajakan maksimal selama enam bulan sejak tanggal surat permintaan yang dibuat Menkeu. Sebelumnya, Dirjen Pajak diminta Menkeu meneliti dan memberi pendapat sebagai bahan pertimbangan. Surat yang diajukan WP kepada Menkeu harus dilengkapi pernyataan berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan pelunasan pembayaran pajak dan sanksi.
Ditjen Pajak yang mengetahui kasus ini mengatakan kemungkinan penambahan nilai kerugian negara terjadi karena dalam proses penyidikan yang dilaksanakan, penyidik menemukan komponen biaya pada  PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga menyebabkan besaran pajak yang dibayarkan menjadi kecil. Itu salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Kami sedang menelusuri,  nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.    Komponen biaya merupakan salah satu komponen yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan penghasilan kena pajak (PKP). Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan, tidak semua komponen biaya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Saat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai komponen biaya apa saja yang dimaksud, dia enggan menjelaskannya. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal perkembangan penyidikan ketiga kasus tersebut.  Namun, menurut dia, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses penyidikan meski terjadi resistensi dari pihak saksi maupun tersangka.
          

Direktorat Jenderal Pajak saat ini mengusut kasus dugaan pidana pajak oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi, dan PT Arutmin Indonesia. Ketiganya diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2007 secara tidak benar. Untuk KPC dan Bumi, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan sementara untuk Arutmin masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. Terkait pelaksanaan penyidikan tersebut,   mengungkapkan tim penyidik Ditjen Pajak mengalami kesulitan memanggil saksi. Tidak tahu kenapa, tapi memang informasi yang kami dapat menyebutkan di dalam mereka (Grup Bakrie) sudah ada tekanan.” Menurut dia, pemanggilan terhadap tersangka juga mengalami hambatan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pajak dengan alasan sedang sakit.  “Kami sudah panggil sekali, nanti tak lama lagi akan kami panggil kedua kali. Kalau juga tak dipenuhi akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” tegasnya.
Dengan adanya masalah ini, kita bisa melihat bahwa sebagai perusahaan yang telah Go Publik masih adanya indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih belum menerapkan prinsip-prinsip good corporat governance, walaupun masih sebatas dugaan tetapi asumsi-asumsi negative telah mengarah kesana. Untuk bisa memastikannya lebih jauh maka harus dilakukan penyidikan lebih lanjut, tetapi untuk dampak sementara akibat adanya dugaan ini, investor sudah mulai ragu untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Didalam konsep good governance setiap informasi yang hendakkan disampaikan harus terbuka dan akurat, jauh dari manipulasi dan hal-hal yang menyesatkan, sebab dengan diterapkannya Prinsip corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor.

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK 

Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya. Karena itu, pemerintah harus sangat serius dalam menindak para pengemplang pajak. Tapi, apa buktinya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan dari pada dilakukan. Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.
Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh kelompok usaha Bakrie, menambah bukti yang kuat betapa sulitnya bertindak tegas terhadap wajib pajak (WP) ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemeerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka. Tersebutlah 3 perusahaan group Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 Triliun. Perusahaan itu adalah PT.Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. PT Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 Milyar, KPC sebesar 1,5 Triliun, dan PT Arutmin senilai 300 Milyar.
Kasus tentang itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu, sehingga kini muncul kembali dengan persoalan yang lebih kompleks karena urusan pajak itu di kait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditenggarai mempengaruhi sikap golkar yang kini dipimpin Aburizal Bakrie. Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan group Bakrie dalam kasus dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar 2,1 Triliun itu adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat.(Media Indonesia) Anak perusahaan group Bakrie itu terancam membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan / diwajibkan membayar sebesar 10,5 Triliun.
Pengemplang pajak biasanya disebut juga dengan korupsi, kejahatan pajak, mengemplang hutang yang ditanggung oleh rakyat. Terkait dengan masih tingginya tunggakan pajak yang dilakukan sejumlah wajib pajak di Indonesia dan penyalahgunaannya maka hal tersebut seharusnya segera dituntaskan karena dinilai merugikan perekonomian Negara. Diharapkan pemerintah segera menangani setiap pelanggaran pajak dan diberi sanksi pidana pajak yang tegas.
Hukum merupakan cermin yang memantulkan kepentingan masyaraat. Karena kepentingan masyarakat selalu berubah, maka secara operasional hukum juga dituntut untuk selalu mengubah dirinya. Dewasa ini, dunia hukum di Indonesia sedang dalam masa disintegrated. Disatu satu pihak, tatanan hukum lama yang berasal dari hukum kolonial dan hukum adat, bahkan hukum yang telah dibentuk setelah kemerdekaan banyak yang telah usang. Dan dilain pihak, tatanan alternatif dari hukum baru belum juga terbentuk. Bahkan platform yang jelas belumpun diketahui, ditambah dengan sector pengetahuan ekonomi yang semangatnya digenjot menggebu-gebu, tercipalah distorsi kedalam sektor bisnis dan ekonomi itu sendiri.

Konsekuensi logisnya, tidak terlalu mengherankan jika dewasa ini sangat merajalela terjadinya praktek bisnis yang tidak fair. Seperti persaingan curang, monopoli, ologopoli, kartel, pemberian fasilitas dan akumulasi sumber daya ekonomi di tangan satu atau dua konglomerat, bisnis dan perizinan yang dilandasi pada koneksi, suap menyuap dan lobi yang kental, birokrasi dan prosedur yang berbelit-belit dan termasuk juga adanya dugaan skandal penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah naungan Bakri Group. Hal ini menandakan hukum bisnis tidak berperan, baik karena kevakuman, kebobrokan atau ketidak jelasan aturan main, atau karena Law Enforcement nya yang kurang sigap kalaupun tidak dibilang lumpuh total.
Bila terdapat pelanggaran, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai dengan jenis dan kualitas pelanggaran. Upaya untuk melakukan penegakan hukum harus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kepada industri pasar modal diharapkan mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan UU tersebut.
Disamping itu, untuk menjalankan pengawasan secara represif, Bapepam diberi kewenangan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan di Pasar Modal. Dalam rangka itulah maka sesuai dengan amanah yang digariskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan pasar modal telah dikeluarkan serangkaian peraturan yang memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pelaku pasar modal.
Mengenai tingkat kesalahan yang disyaratkan adalah berupa “kesengajaan”(mengetahui), dan “kelalaian” (kurang hati-hati). Ini berarti sebagai General Law dapat dikatakan bahwa setiap pihak yang terlibat di pasar modal dapat dimintakan pertanggung jawab hukum, apabila padanya terdapat unsur kesalahan.

Dalam hukum pidana kesalahan dapat terwujud kejahatan dan pelanggaran, sedangkan dalam hukum perdata, jika tanggung jawab tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum (in casu Pasal 1365 BW) atau malpraktek, maka wujudnya dapat berupa perbuatan dengan unsur kesengajaan (on purpose), atau kurang hati-hati (negligence). Jika perbuatan tersebut bersumber dari suatu perjanjian (vide buku ke-III BW), maka kesalahan tersebut akan berwujud ingkar janji (on default). Disamping itu kesalahan dapat pula dalam bentuk kesalahan moral, sehingga mereka harus tunduk pada masing-masing kode etik profesi, ataupun kesalahan yang ancamannya hanya berupak sanksi administrasi.
Bersalah tidaknya para pelaku di Perusahaan-perusahaan bakri Group juga dapat dikukur dengan kriteria dalam bidang apakah akibat dari kesalahan itu terjadi. Kalau terjadi kekeliruan dalam bidang keuangan, maka akuntan public ikut bertanggung jawab, dan kalau dalam bidang hukum, konsultan hukumnya dan layak diminta tanggung jawab. Tanggung jawab profesi penunjang juga terbatas mengingat mereka pada prinsipnya hanya mempunyai tanggung jawab “berasumsi” atau tanggung jawab “di atas kertas”. Artinya, tanggung jawab mereka hanya beralaskan asumsi bahwa seluruh dokumen yag tersedia adalah benar. Misalnya jika ada diantara dokumen tersebut yang tidak benar isinya atau palsu sehingga analisis mereka menjadi tidak akurat, maka hal tersebut berada diluar tanggung jawab mereka. Pihak yang memalsukan dokumenlah yang lebih bertanggung jawab.
Pihak penjamin emisi juga penyandang tanggung jawab yang berat, mengingat dialah yang sangat jauh terlibat dalam proses emisi saham, dan dia pulalah yang memegang komando dan menentukan policy. Disamping itu, Bapepam, sebagai badan pengawas juga tidak bisa dilepaskan tanggung jawab hukumnya. Dalam ilmu hukum dikenal prinsip siapa yang bersalah harus dihukum. Kalau Bapepam yang besalah, yaitu adanya unsur kesengajaan atau keteledoran, maka tidak reasonable jika Bapepam dilepaskan dari tanggung jawabnya, sungguhpun ada kewajiban menempatkan kalimat dalam prospectus yang berbunyi Bapepam tidak memberikan pernyataan menyetuju dan seterusnya.
Pada saat ini upaya berkesinambungan dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat agar hukum dapat mengayomi dan menjadi landasan bagi kegiatan masyarakat dan pembangunan. Adanya kepastian hukum merupakan wahana untuk timbulnya kepercayaan kepada pasar. Salah satu syarat agar pasar modal mampu mengembangkan perekonomian Indonesia adalah kejahatan di pasar modal khususnya penggelapan pajak harus dapat ditemukan dan diselesaikan melalui hukum yang berlaku baik itu kebiasaan maupun karena telah diatur dalam aturan di pasar modal.

Walaupun media sedang gencar-gencarnya memberitakan skandal penggelapan dana pajak yang paling besar dalam sejarah yang ada, namun perlawanan dari pihak Bakri Group terhadap hal tersebut tetap ada, yakni upaya PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak, harus kandas setelah PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan KPC tak dapat diterima. Hakim tunggal sidang praperadilan Prasetyo tersebut menyatakan permohonan praperadilan KPC tak masuk obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.  
Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan harus segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak yang terjadi dalam kurun waktu 2003-2008 oleh PT Bumi Resources Tbk. Jika berlarut-larut justru menimbulkan kecurigaan proses penyelesaiannya telah disusupi oleh mafia hukum.  Selain itu BEI (Bursa Efek Indonesia) harus aktif melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak, karena ini menyangkut perusahaan publik, yang seharusnya semua  laporan keuangannya terbuka. Kalau benar ada penggelapan pajak,  berarti ada yang disembunyikan dari publik.

SOLUSI

Dalam kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan Bakrie Group, perusahaan mengemukakan bahwa dalam menghadapi masa sulit diperlukan efisiensi. Berkaitan dengan hal tersebut, efisiensi yang paling cepat untuk dapat dilakukan adalah dengan mengurangi pengeluaran, seperti memanipulasi laporan pajak, mengurangi tenaga kerja, dan lain-lain. Alasan efisiensi tersebut tak lain adalah konsekuensi dari globalisasi yang memadatkan jarak dan waktu memang menuntut kompetisi ekonomi global menjadi kian sengit dengan tenggat waktu yang amat cepat. Dengan demikian, sebuah transaksi bisnis tak lagi memakan waktu yang lama seperti dahulu kala. Kini, untuk melakukan transaksi bisnis antar benua bahkan cukup memakan waktu dalam hitungan detik saja. Hal tersebut tentu menuntut perusahaan pada situasi yang amat kompetitif yang menimbulkan konsekuensi ketat bahwa kegagalan berefisiensi akan membuat perusahaan ketinggalan dan kehilangan kesempatan.
Efisiensi menjadi kata kunci bagi perusahaan untuk mengejar keuntungan yang berpacu dalam persaingan global tersebut. Namun menurut Robert Cooter, sesungguhnya efisiensi bukan sekadar dipacu oleh persaingan global terlebih memang sejak awalnya sudah menjadi sifat pengusaha untuk melakukan efisiensi dan maksimalisasi hasil usaha
Secara umum, kita dapat mengatakan bahwa ekonomi menghasilkan sebuah teori tingkah laku/perilaku untuk memprediksi bagaimana respon manusia terhadap perubahan-perubahan  dalam hukum. Teori ini melampaui intuisi, hanya sebagai ilmu sains yang melampaui akal biasa (common sense). Ilmu Ekonomi memprediksi efek kebijakan terhadap efisiensi. Efisiensi selalu berhubungan dengan pembuatan kebijakan, karena akan selalu lebih baik mencapai semua kebijakan-kebijakan yang ada dengan biaya yang rendah daripada dengan biaya yang tinggi. Pejabat umum tidak pernah menyokong uang yang siasia/pemborosan.
Selain efisiensi, Ilmu ekonomi yang juga memprediksi efek dari kebijakan-kebijakan dalam nilai penting lainnya adalah distribusi. Diantara penerapan ilmu ekonomi itu terhadap kebijakan publik adalah penggunaannya untuk memprediksi siapa sebenarnya yang dibebankan berbagai macam pajak. Lebih daripada penelitian ilmu-ilmu sosial, ahli ekonomi memahami bagaimana hukum memberi dampak terhadap distribusi pendapatan dan kesejahteraan disegala lapisan sosial. Sementara ahli ekonomi seringkali merekomendasikan perubahan untuk peningkatan efisiensi, mereka mencoba menghindari sengketa tentang distribusi, biasanya memberikan rekomendasi tentang distribusi kepada pengambil kebijakan (policy makers) atau pemilih (voters).

DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Penggelapan Pajak
Ringkasan KUP Tentang Tindak Pidana Perpajakan
Contoh Kasus
Video