Wednesday, April 27, 2016

CYBERCRIME


CYBERCRIME. . . 
HACKER. . . 
CRAKER. . . 
ANONYM. . .
Mungkin saat ini Anda sudah tidak asing dengan sebutan diatas. Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi tidaklah bisa dipungkiri, dari bangun tidur sampai tidur pun manusia tidak lepas dengan teknologi. Terkadang kemajuan tenologi saat ini sangatlah bermanfaat, tetapi ada saja oknum-oknum yang menyalah gunakan teknologi. Dari berbagai aspek hal ini adalah suatu tindak kejahatan walaupun ada oknum yang tujuannya baik sekalipun.
Saya akan mengambil sampel dari para pembaca,
Apakah Anda memiliki akun sosial media?
Apakah Anda memiliki situs berbayar?
Jikalau ada, pernahkah salah satu akun atau situs anda di "HACK"? 
Biasanya orang-orang menyebutnya seperti itu....
Tapi apakah anda memahami hal tersebut?
Hal tersebut hanyalah sebagian kecil dari CYBERCRIME, mungkin bagi Anda hal tersebut tidaklah berdampak besar bagi kelangsungan hidup Anda...
Tapi pernahkan Anda bayangkan apabila suatu perusahaan atau suatu lembaga atau bahkan suatu Negara di "HACK" / di "RETAS"?

Disini saya akan menjelaskan kepada para pembaca apa itu CYBERCRIME dan apa saja yang termasuk didalamnya serta Peraturan Pemerintah mengenai tindak kejahatan Teknologi ini. Serta menjelaskan apa itu Hacker... dan apa itu CRACKER...

PENGERTIAN CYBERCRIME






Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat  komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


Motif Cybercrime

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :

1. Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2. Faktor Sosioekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

3.   Menyerang Pemerintah (Against Government).

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Jenis-jenis Cybercrime

Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jeniscybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :

1. Sebagai tindak kejahatan Murni

Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
(tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)

Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
  • Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

Perbedaan Hacker dengan Cracker 

Hacker adalah seseorang atau kelompok yang memberikan sumbangan yang bermanfaat terhadap dunia jaringan internet, sistem operasi, serta memberikan bantuan untuk dunia internet dan komputer. Pekerjaan hacker juga dapat dikategorikan sebagai seseorang yang mencari kelemahan dari suatu sistem dan memberikan ide untuk dapat menutup celah atau kelemahan dari sistem yang telah di temukan tersebut. Dengan kata lain itu adalah hacker baik namun ada juga hacker yang tak bertanggung jawab yang di sebut sebagai cracker . 

Cracker adalah sebutan untuk seseorang yang mencari kelemahan sistem serta memasukinya guna kepentingan dirinya sendiri atau pribadi yang mencari keuntungan dari sistem yang di masukinya seperti halnya sama dengan pencurian data, penggantian atau manipulasi data, penghapusan data, dan lain sebagainya. Terdapat juga tool yang digunakan untuk memasuki sistem sebagai alat bantunya. 

CONTOH KASUS CYBERCRIME
Disini saya akan mengambil contoh kasus cybercrime yang umumnya terjadi dan pastinya 4 dari 10 orang yg memiliki akun di internet pernah merasakannya. Dan memberikan berbagai solusi untuk mencegahnya.

Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain 

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung. 

Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. 

Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut. 

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). 

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah: 

1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. 

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL. 

2. Penggunaan Firewall 

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya. 

3. Perlunya CyberLaw 

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. 

4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

PENGGELAPAN PAJAK


Penggelapan pajak di Indonesia sudah bukan lagi hal yang asing. Hampir setiap harinya masyarakat disuguhkan dengan berita mengenai  korupsi, tentu saja penggelapan pajak pun masih termasuk dalam tindak korupsi. Seperti yang kalian lihat dalam video diatas, itu adalah salah satu contoh berita mengenai penggelapan pajak yang saya lampirkan dalam blog ini. Kalau saya lampirkan semua berita tentang penggelapan pajak pastinya anda tidak akan lagi mampir ke blog saya….. x__x
Kembali ke persoalan mengenai penggelapan pajak. Sebelumnya saya akan bertanya sedikit  kepada anda.
Apa yang anda ketahui tentang pajak?
Apakah anda rutin membayar pajak?
Apakah anda tahu bahwa pajak adalah penyumbang terbesar APBN dan APBD?
Apakah anda perduli dengan Indonesia? Apa anda hanya cuma bisa mengkiritk pemerintah tanpa pernah berkontribusi untuk kemajuan Indonesia?
Jawablah dalam hati kalian masing-masing.

kalo ga bisa jawab ya… browsing sana...

Dalam penulisan blog kali ini saya akan menjelaskan serta memberikan contoh kasus mengenai penggelapan pajak. Penjelasan yang akan salah berikan hanya sebatas pengertian, akibat dari penggelapan pajak dalam berbagai bidang serta ringkasan KUP mengenai tindak pidana perpajakan.

PENGERTIAN PENGGELAPAN PAJAK

Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.
Penggelapan pajak (tax evasion) secara umum bersifat melawan hukum (ilegal) dan mencakup perbuatan sengaja tidak melaporkan secara lengkap dan benar obyek pajak atau perbuatan melanggar hukum (fraud) lainnya.
Penggelapan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
Secara garis besar Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah upaya penyelundupan pajak, Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal).


Contoh kasus penggelapan pajak :
  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
  • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
  • Transaksi export fiktif,
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
  • tidak melaporkan sebagian penjualan
  • memperbesar biaya dengan cara fiktif
  • memungut pajak tetapi tidak menyetor

Wajib pajak kecil cenderung melakukan penggelapan pajak (Tax Evation). Karena:
  • Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
  • Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
  • Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
DJP (Direktorat Jendral Pajak) sebagai otoritas pajak di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai dua fungsi besar yaitu fungsi pelayanan dan fungsi penegakkan hukum. Contoh pelayanan adalah memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Sosialisasi Perpajakan dan lain-lain. Selain fungsi pelayanan tersebut, DJP juga melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar hukum pajak:

Penegakkan hukum ringan (Soft Law Enforcement) dikenakan atas pelanggaran yang bersifat administrasi, yaitu berupa denda dan/atau bunga (sanksi administrasi umum), misalnya telat lapor SPT tahunan Orang pribadi dikenakan denda Rp. 100.000,-
Penegakkan hukum berat (Hard Law Enforcement) dikenakan atas tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi khusus dan sanksi pidana.

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

Pasal 38: Perbuatan alpa dalam pidana pajak, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali), dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Kurungan maksimal satu tahun, atau Denda maksimal dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar.

Pasal 39 Ayat (1): Perbuatan sengaja :
  • Tidak mendaftarkan diri;
  • Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
  • Tidak menyampaikan SPT;
  • Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
  • Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak  yang terutang/kurang dibayar

Pasal 39 ayat (2) : Pengulangan perbuatan Pidana; Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua, Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana

Pasal 39 ayat (3) : Perbuatan Percobaan Pidana, Percobaan :
  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP.
  • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

(Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak), sanksi Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak.

Pasal 39A : Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.

Pasal 41A : Tidak memberikan keterangan/bukti, Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. (Pasal 35 ayat (1) UU KUP).

Setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41B : menghalangi/mempersulit penyidikan, Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C : Tidak memberikan data/informasi :


  1. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 35 ayat (1) UU KUP) jika setiap orang dengan sengaja tidak memenuhinya, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
  2. Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1), pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
  3. Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00
  4. Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.


Pasal 43: Penyertaan Perbuatan Pidana,

  1. Ketentuan sebagaimana  pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 40 : Daluarsa: Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak:
  • saat terutangnya pajak, 
  • berakhirnya Masa Pajak, 
  • berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau 
  • berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan

Pasal 34: Rahasia Jabatan:  Pejabat dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Kecuali pejabat dan tenaga ahli :
  • sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
  • ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Sanksi karena :

  1. ALPA: Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp25.000.000,00
  2. SENGAJA : Pidana Penjara selama-lamanya dua tahun, dan denda setinggi-tingginya  Rp50.000.000,00

Pasal 36A: Pegawai Pajak yang: terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak, menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana Pasal 368 KUHP;

dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya:
  1. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, 
  2. untuk membayar atau 
  3. menerima pembayaran, atau 
  4. untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, 

diancam dengan pidana Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubahannya.

Akibat-Akibat Penggelapan Pajak

1. Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.


2. Dalam bidang ekonomi

Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.


3. Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Contoh Kasus Penggelapan Pajak

DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH PERUSAHAAN BAKRIE GROUP

Ada ungkapan big is beautiful. Tapi sepertinya ungkapan itu tidak seluruhnya benar. Hal ini seperti yang dialami PT Bumi Resources Tbk. Salah satu produsen tambang batu bara terbesar di Indonesia ini sedang pusing lantaran dituding menggelapkan pajak sebesar Rp2,1 triliun. LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, jumlah itu membengkak menjadi Rp11,426 triliun setelah perusahaan diduga kurang membayar royalti pada periode 2003-2008.
Seperti diketahui, dugaan penggelapan pajak PT Bumi Resources Tbk, termasuk anak usahanya PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2007 itu tengah diproses oleh Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Bedanya, untuk dugaan penggelapan pajak KPC tengah disidik Polda Kaltim. Lalu Polda Kalsel menyelidiki dugaan penggelapan pajak Arutmin. 

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan pembengkakan utang perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie itu didapat setelah ICW menelaah data-data primer seperti laporan keuangan perusahaan, prospektus, laporan pada pemegang saham, data produksi serta penjualan batu bara perseroan. Data itu juga kami dapat dari hasil audit BPK. Lalu, setelah sejumlah dokumen tersebut diteliti, ditemukan dua kenakalan yang dilakukan perseroan. Pertama, ditemukan kekurangan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) pada 2003-2008, mencapai AS$143,189 juta. “Tetapi, angka itu belum disesuaikan dengan laporan keuangan persero 2008 yaitu AS$608,178 juta.
Kedua, emiten berkode saham BUMI itu kurang membayar royalti periode 2003-2008 yang jumlahnya mencapai AS$477,299 juta. Alhasil, total kewajiban Bumi pada negara mencapai AS$1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp9.300, maka kewajiban BUMI mencapai Rp11,426 triliun. Atas dasar itu, ICW mendesak Departemen Keuangan memanggil dan memeriksa kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMI. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus memanggil Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM. Soalnya, dari Direktur Jenderal ini,  bisa diketahui berbagai hal yang mempengaruhi penerimaan BUMI seperti harga batu bara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri tidak tinggal diam. Institusi yang bernaung di bawah Departemen Keuangan ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tunggakan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie tersebut. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, jika ingin penyidikan dihentikan maka Grup Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan. Jadi, harus bayar denda 400 persen. Kalau ditambah pokok tunggakan, jadi 500 persen. Selain harus melunasi kewajibannya, ada prosedur lain yang harus ditempuh Grup Bakrie jika ingin penyidikan kasus ini dihentikan. “Mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu, kemudian dari Menkeu ke Kejagung untuk minta penghentian penyidikan”. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
PMK yang berlaku sejak 18 Agustus 2009 itu menyatakan, proses penyidikan kasus tindak pidana bidang perpajakan dapat dihentikan melalui izin dari Menkeu, setelah wajib pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang seharusnya tidak dikembalikan serta setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menghentikan penyidikan kasus pidana bidang perpajakan maksimal selama enam bulan sejak tanggal surat permintaan yang dibuat Menkeu. Sebelumnya, Dirjen Pajak diminta Menkeu meneliti dan memberi pendapat sebagai bahan pertimbangan. Surat yang diajukan WP kepada Menkeu harus dilengkapi pernyataan berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan pelunasan pembayaran pajak dan sanksi.
Ditjen Pajak yang mengetahui kasus ini mengatakan kemungkinan penambahan nilai kerugian negara terjadi karena dalam proses penyidikan yang dilaksanakan, penyidik menemukan komponen biaya pada  PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga menyebabkan besaran pajak yang dibayarkan menjadi kecil. Itu salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Kami sedang menelusuri,  nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.    Komponen biaya merupakan salah satu komponen yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan penghasilan kena pajak (PKP). Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan, tidak semua komponen biaya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Saat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai komponen biaya apa saja yang dimaksud, dia enggan menjelaskannya. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal perkembangan penyidikan ketiga kasus tersebut.  Namun, menurut dia, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses penyidikan meski terjadi resistensi dari pihak saksi maupun tersangka.
          

Direktorat Jenderal Pajak saat ini mengusut kasus dugaan pidana pajak oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi, dan PT Arutmin Indonesia. Ketiganya diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2007 secara tidak benar. Untuk KPC dan Bumi, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan sementara untuk Arutmin masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan. Terkait pelaksanaan penyidikan tersebut,   mengungkapkan tim penyidik Ditjen Pajak mengalami kesulitan memanggil saksi. Tidak tahu kenapa, tapi memang informasi yang kami dapat menyebutkan di dalam mereka (Grup Bakrie) sudah ada tekanan.” Menurut dia, pemanggilan terhadap tersangka juga mengalami hambatan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pajak dengan alasan sedang sakit.  “Kami sudah panggil sekali, nanti tak lama lagi akan kami panggil kedua kali. Kalau juga tak dipenuhi akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” tegasnya.
Dengan adanya masalah ini, kita bisa melihat bahwa sebagai perusahaan yang telah Go Publik masih adanya indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih belum menerapkan prinsip-prinsip good corporat governance, walaupun masih sebatas dugaan tetapi asumsi-asumsi negative telah mengarah kesana. Untuk bisa memastikannya lebih jauh maka harus dilakukan penyidikan lebih lanjut, tetapi untuk dampak sementara akibat adanya dugaan ini, investor sudah mulai ragu untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Didalam konsep good governance setiap informasi yang hendakkan disampaikan harus terbuka dan akurat, jauh dari manipulasi dan hal-hal yang menyesatkan, sebab dengan diterapkannya Prinsip corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan, termasuk investor.

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK 

Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya. Karena itu, pemerintah harus sangat serius dalam menindak para pengemplang pajak. Tapi, apa buktinya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan dari pada dilakukan. Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.
Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh kelompok usaha Bakrie, menambah bukti yang kuat betapa sulitnya bertindak tegas terhadap wajib pajak (WP) ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemeerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka. Tersebutlah 3 perusahaan group Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 Triliun. Perusahaan itu adalah PT.Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. PT Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 Milyar, KPC sebesar 1,5 Triliun, dan PT Arutmin senilai 300 Milyar.
Kasus tentang itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu, sehingga kini muncul kembali dengan persoalan yang lebih kompleks karena urusan pajak itu di kait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditenggarai mempengaruhi sikap golkar yang kini dipimpin Aburizal Bakrie. Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan group Bakrie dalam kasus dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar 2,1 Triliun itu adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat.(Media Indonesia) Anak perusahaan group Bakrie itu terancam membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan / diwajibkan membayar sebesar 10,5 Triliun.
Pengemplang pajak biasanya disebut juga dengan korupsi, kejahatan pajak, mengemplang hutang yang ditanggung oleh rakyat. Terkait dengan masih tingginya tunggakan pajak yang dilakukan sejumlah wajib pajak di Indonesia dan penyalahgunaannya maka hal tersebut seharusnya segera dituntaskan karena dinilai merugikan perekonomian Negara. Diharapkan pemerintah segera menangani setiap pelanggaran pajak dan diberi sanksi pidana pajak yang tegas.
Hukum merupakan cermin yang memantulkan kepentingan masyaraat. Karena kepentingan masyarakat selalu berubah, maka secara operasional hukum juga dituntut untuk selalu mengubah dirinya. Dewasa ini, dunia hukum di Indonesia sedang dalam masa disintegrated. Disatu satu pihak, tatanan hukum lama yang berasal dari hukum kolonial dan hukum adat, bahkan hukum yang telah dibentuk setelah kemerdekaan banyak yang telah usang. Dan dilain pihak, tatanan alternatif dari hukum baru belum juga terbentuk. Bahkan platform yang jelas belumpun diketahui, ditambah dengan sector pengetahuan ekonomi yang semangatnya digenjot menggebu-gebu, tercipalah distorsi kedalam sektor bisnis dan ekonomi itu sendiri.

Konsekuensi logisnya, tidak terlalu mengherankan jika dewasa ini sangat merajalela terjadinya praktek bisnis yang tidak fair. Seperti persaingan curang, monopoli, ologopoli, kartel, pemberian fasilitas dan akumulasi sumber daya ekonomi di tangan satu atau dua konglomerat, bisnis dan perizinan yang dilandasi pada koneksi, suap menyuap dan lobi yang kental, birokrasi dan prosedur yang berbelit-belit dan termasuk juga adanya dugaan skandal penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah naungan Bakri Group. Hal ini menandakan hukum bisnis tidak berperan, baik karena kevakuman, kebobrokan atau ketidak jelasan aturan main, atau karena Law Enforcement nya yang kurang sigap kalaupun tidak dibilang lumpuh total.
Bila terdapat pelanggaran, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai dengan jenis dan kualitas pelanggaran. Upaya untuk melakukan penegakan hukum harus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kepada industri pasar modal diharapkan mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan UU tersebut.
Disamping itu, untuk menjalankan pengawasan secara represif, Bapepam diberi kewenangan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan di Pasar Modal. Dalam rangka itulah maka sesuai dengan amanah yang digariskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan pasar modal telah dikeluarkan serangkaian peraturan yang memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pelaku pasar modal.
Mengenai tingkat kesalahan yang disyaratkan adalah berupa “kesengajaan”(mengetahui), dan “kelalaian” (kurang hati-hati). Ini berarti sebagai General Law dapat dikatakan bahwa setiap pihak yang terlibat di pasar modal dapat dimintakan pertanggung jawab hukum, apabila padanya terdapat unsur kesalahan.

Dalam hukum pidana kesalahan dapat terwujud kejahatan dan pelanggaran, sedangkan dalam hukum perdata, jika tanggung jawab tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum (in casu Pasal 1365 BW) atau malpraktek, maka wujudnya dapat berupa perbuatan dengan unsur kesengajaan (on purpose), atau kurang hati-hati (negligence). Jika perbuatan tersebut bersumber dari suatu perjanjian (vide buku ke-III BW), maka kesalahan tersebut akan berwujud ingkar janji (on default). Disamping itu kesalahan dapat pula dalam bentuk kesalahan moral, sehingga mereka harus tunduk pada masing-masing kode etik profesi, ataupun kesalahan yang ancamannya hanya berupak sanksi administrasi.
Bersalah tidaknya para pelaku di Perusahaan-perusahaan bakri Group juga dapat dikukur dengan kriteria dalam bidang apakah akibat dari kesalahan itu terjadi. Kalau terjadi kekeliruan dalam bidang keuangan, maka akuntan public ikut bertanggung jawab, dan kalau dalam bidang hukum, konsultan hukumnya dan layak diminta tanggung jawab. Tanggung jawab profesi penunjang juga terbatas mengingat mereka pada prinsipnya hanya mempunyai tanggung jawab “berasumsi” atau tanggung jawab “di atas kertas”. Artinya, tanggung jawab mereka hanya beralaskan asumsi bahwa seluruh dokumen yag tersedia adalah benar. Misalnya jika ada diantara dokumen tersebut yang tidak benar isinya atau palsu sehingga analisis mereka menjadi tidak akurat, maka hal tersebut berada diluar tanggung jawab mereka. Pihak yang memalsukan dokumenlah yang lebih bertanggung jawab.
Pihak penjamin emisi juga penyandang tanggung jawab yang berat, mengingat dialah yang sangat jauh terlibat dalam proses emisi saham, dan dia pulalah yang memegang komando dan menentukan policy. Disamping itu, Bapepam, sebagai badan pengawas juga tidak bisa dilepaskan tanggung jawab hukumnya. Dalam ilmu hukum dikenal prinsip siapa yang bersalah harus dihukum. Kalau Bapepam yang besalah, yaitu adanya unsur kesengajaan atau keteledoran, maka tidak reasonable jika Bapepam dilepaskan dari tanggung jawabnya, sungguhpun ada kewajiban menempatkan kalimat dalam prospectus yang berbunyi Bapepam tidak memberikan pernyataan menyetuju dan seterusnya.
Pada saat ini upaya berkesinambungan dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat agar hukum dapat mengayomi dan menjadi landasan bagi kegiatan masyarakat dan pembangunan. Adanya kepastian hukum merupakan wahana untuk timbulnya kepercayaan kepada pasar. Salah satu syarat agar pasar modal mampu mengembangkan perekonomian Indonesia adalah kejahatan di pasar modal khususnya penggelapan pajak harus dapat ditemukan dan diselesaikan melalui hukum yang berlaku baik itu kebiasaan maupun karena telah diatur dalam aturan di pasar modal.

Walaupun media sedang gencar-gencarnya memberitakan skandal penggelapan dana pajak yang paling besar dalam sejarah yang ada, namun perlawanan dari pihak Bakri Group terhadap hal tersebut tetap ada, yakni upaya PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak, harus kandas setelah PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan KPC tak dapat diterima. Hakim tunggal sidang praperadilan Prasetyo tersebut menyatakan permohonan praperadilan KPC tak masuk obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.  
Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan harus segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak yang terjadi dalam kurun waktu 2003-2008 oleh PT Bumi Resources Tbk. Jika berlarut-larut justru menimbulkan kecurigaan proses penyelesaiannya telah disusupi oleh mafia hukum.  Selain itu BEI (Bursa Efek Indonesia) harus aktif melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak, karena ini menyangkut perusahaan publik, yang seharusnya semua  laporan keuangannya terbuka. Kalau benar ada penggelapan pajak,  berarti ada yang disembunyikan dari publik.

SOLUSI

Dalam kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan Bakrie Group, perusahaan mengemukakan bahwa dalam menghadapi masa sulit diperlukan efisiensi. Berkaitan dengan hal tersebut, efisiensi yang paling cepat untuk dapat dilakukan adalah dengan mengurangi pengeluaran, seperti memanipulasi laporan pajak, mengurangi tenaga kerja, dan lain-lain. Alasan efisiensi tersebut tak lain adalah konsekuensi dari globalisasi yang memadatkan jarak dan waktu memang menuntut kompetisi ekonomi global menjadi kian sengit dengan tenggat waktu yang amat cepat. Dengan demikian, sebuah transaksi bisnis tak lagi memakan waktu yang lama seperti dahulu kala. Kini, untuk melakukan transaksi bisnis antar benua bahkan cukup memakan waktu dalam hitungan detik saja. Hal tersebut tentu menuntut perusahaan pada situasi yang amat kompetitif yang menimbulkan konsekuensi ketat bahwa kegagalan berefisiensi akan membuat perusahaan ketinggalan dan kehilangan kesempatan.
Efisiensi menjadi kata kunci bagi perusahaan untuk mengejar keuntungan yang berpacu dalam persaingan global tersebut. Namun menurut Robert Cooter, sesungguhnya efisiensi bukan sekadar dipacu oleh persaingan global terlebih memang sejak awalnya sudah menjadi sifat pengusaha untuk melakukan efisiensi dan maksimalisasi hasil usaha
Secara umum, kita dapat mengatakan bahwa ekonomi menghasilkan sebuah teori tingkah laku/perilaku untuk memprediksi bagaimana respon manusia terhadap perubahan-perubahan  dalam hukum. Teori ini melampaui intuisi, hanya sebagai ilmu sains yang melampaui akal biasa (common sense). Ilmu Ekonomi memprediksi efek kebijakan terhadap efisiensi. Efisiensi selalu berhubungan dengan pembuatan kebijakan, karena akan selalu lebih baik mencapai semua kebijakan-kebijakan yang ada dengan biaya yang rendah daripada dengan biaya yang tinggi. Pejabat umum tidak pernah menyokong uang yang siasia/pemborosan.
Selain efisiensi, Ilmu ekonomi yang juga memprediksi efek dari kebijakan-kebijakan dalam nilai penting lainnya adalah distribusi. Diantara penerapan ilmu ekonomi itu terhadap kebijakan publik adalah penggunaannya untuk memprediksi siapa sebenarnya yang dibebankan berbagai macam pajak. Lebih daripada penelitian ilmu-ilmu sosial, ahli ekonomi memahami bagaimana hukum memberi dampak terhadap distribusi pendapatan dan kesejahteraan disegala lapisan sosial. Sementara ahli ekonomi seringkali merekomendasikan perubahan untuk peningkatan efisiensi, mereka mencoba menghindari sengketa tentang distribusi, biasanya memberikan rekomendasi tentang distribusi kepada pengambil kebijakan (policy makers) atau pemilih (voters).

DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Penggelapan Pajak
Ringkasan KUP Tentang Tindak Pidana Perpajakan
Contoh Kasus
Video

Wednesday, April 6, 2016

E-COMMERCE

E-Commerce...?
"e-commerce itu apa?"
"makanan...?"
"nama restoran?"
"judul film?"
Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih belum mengenal apasih E-Commerce itu... Apa saja jenis-jenisnya dan masih banyak belum tahu bahwa sebenarnya ada landasan hukum mengenai E-Commerce itu sendiri (termasuk saya).
Saat ini masyarakat Indonesia sedang dilanda wabah Situs Jual Beli Online. Dari SOSMED hingga situs resmi Jual Beli Online. Nah... baru saja saya singung mengenai Situs Jual Beli, pasti yang terlintas dalam fikiran kalian adalah akun-akun atau situs yang memberikan layanan tersebut.
BUKALAPAK.....
"tempat belanja online"
"wadah jual beli barang"
"DIAN KATRO" (apasih iklan)
"waaah bajunya bagus bagus, beli ah" *langsung transfer
"DISKOOOOOON!!!!"

Jujur saja Anda lebih mengenal nama situs situs tersebut dari pada nama-nama pencetus teori-teori Akuntansi Manajemen. :D
Dan masih banyak lagi, saya mohon maaf tidak bisa menyebutkan secara lengkap karna bisa memakan waktu sampai saya wisuda S3.

Baiklah kita kembali ke LAPTOP topik. Apakah kalian tahu ?
mungkin untuk yang situs ini tidak semua masyarakat Indonesia tahu. Tetapi sebenarnya situs-situs tersebut yang menjadikan ikon atau bisa dibilang pencetus situs jual beli online.
NAH !!!
Apa hubungannya dengan e-Commerce ?!
YA !
Situs-Situs tersebut adalah salah satu bentuk e-COMMERCE
Penasaran? Apakah kalian ingin memahami lebih lanjut? Dan apakah kalian tahu bahwa e-Commerce bukan saja hanya barang-barang yang bisa di perjual belikan, melainkan Jasa, kita sebut saja contohnya yang sampai saat ini sudah sangat tidak asing lagi di kuping masyarakat Jakarta dan sekitarnya yaitu:
- GOJEK
- GRAB
- UBER
- PEMBANTU
- UMROH
- SERTIFIKAT ONLINE

Nah... seiring berjalannya waktu kegiatan berbisnis bukan lagi hal yang sulit dikembangkan. Maka dari itu pengetahuan kita juga harus berbanding lurus dengan kemajuan zaman, jika tidak Kalian akan tersingkirkan oleh Masyarakat yang berpengetahuan tinggi.
Baiklah alangkan lebih baiknya kita langsung masuk kedalam pembahasan mengenai e-Commerce.

Pengertian e-Commerce


Definisi E-Commerce menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.

E-Commerce atau yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di Internet shopping, Stock online dan surat obligasi, download dan penjualan software, dokumen, grafik, musik, dan lain-lainnya, serta transaksi Business to Business (B2B). 

Sedangkan definisi E-Commerce menurut David Baum (1999, pp. 36-34) yaitu:
"E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and bussines process that link enterprises, consumers, and communities through electronics transactions and the electronic exchange of goods, services, and informations."
Diterjemahkan oleh Onno. W. Purbo: E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.


Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut: 

1. Dari perspektif komunikasi.
E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya. 

2. Dari perspektif proses bisnis.
E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.

3. Dari perspektif layanan.
E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.

4. Dari perspektif online.
E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

Jenis-Jenis e-Commerce

Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya: 

1. Business to Business, karakteristiknya: 
  • Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
  • Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.
  • Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
  • Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer, karakteristiknya: 
  • Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
  • Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
  • Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
  • Sering dilakukan sistim pendekatan client-server. (Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5)


Jika ditanya tentang bisnis e-Commerce, mungkin banyak dari kita hanya akan menjawab bahwa bisnis e-Commerce adalah bisnis jual beli online. Namun lebih dari itu sebenarnya bisnis e-Commerce bisa dibedakan menjadi beberapa jenis berbeda berdasarkan dari bagaimanakah layanan yang diberikan oleh ecommerce tersebut. Seperti halnya beberapa nama perusahaan ecommerce besar TokoBagus, Kaskus FJB, hingga Lazada memiliki bentuk bisnis e-Commerce yang berbeda satu dengan yang lain. 

Secara umum bisnis e-Commerce di Indonesia dapat dibedakan menjadi 5 bentuk berbeda. Dan bagi anda yang memang aktif dalam bidang ecommerce atau mungkin ingin mengenal lebih dalam tentang ladang bisnis online yang satu ini, akan sangat berguna bagi anda untuk menyimak artikel tentang 5 bentuk bisnis e-Commerce yang ada di Indonesia berikut ini : 

1. Classifieds / Daftar Iklan Baris 

Bentuk bisnis yang pertama adalah classifieds atau daftar iklan baris. Bentuk bisnis ini merupakan bentuk yang paling sederhana dari usaha e-commerce yang ada. Itu karena bentuk bisnis ini mempunyai ciri khas dimana penyedia jasa e-commerce tidak terlibat secara langsung dalam proses jual beli yang terjadi. Dalam bentuk bisnis ini, pihak perusahaan e-commerce hanya menjadi media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam satu tempat. 

Ciri-ciri dari bentuk bisnis classifieds atau daftar iklan baris adalah web penyedia layanan e-commerce tersebut sama sekali tidak terlibat atau memfasilitasi secara langsung transaksi jual beli online yang berlangsung. Ciri yang kedua adalah dalam memanfaatkan layanan e-commerce tersebut, siapa saja yang ingin menjual barang yang dimilikinya bebas melakukan hal tersebut kapan dan dimana saja secara online. Ciri lain dari bentuk ini adalah pihak e-commerce mendapatkan keuntungan dari iklan premium yang terpasang pada website tersebut. 

Penyedia layanan e-commerce di Indonesia yang menggunakan bentuk bisnis ini antara lain Berniaga, TokoBagus dan juga OLX. Hingga saat ini OLX menjadi jaringan perusahaan e-commerce yang terlama yang ada di Indonesia dan masih tetap eksis hingga saat detik ini. Selain ketiga e-commerce tersebut, Kaskus FJB (forum jual beli) pada dasarnya juga menganut bentuk bisnis ini karena selama proses transaksi pihak Kaskus sendiri tidak memberikan keharusan bagi para penjual atau pembeli menggunakan layanan transaksi apapun yang mereka sediakan. Dalam sistem pembayarannya pun, para penggiat Kaskus FJB banyak yang menggunakan metode COD atau cash on delivery. Secara umum tipe e-commerce ini lebih cenderung digunakan oleh para penjual yang hendak menjual barang bekas atau yang jumlahnya terbatas. 


2. Marketplace C2C (Customer to Customer) 

Yang membedakan antara bentuk bisnis ini dengan bentuk classifieds adalah selain menawarkan tempat sebagai media promosi barang daganganya, pihak e-commerce juga memberikan layanan metode pembayaran dari transaksi online yang dilakukan. Hal tersebut juga menjadi ciri utama dari bentuk bisnis e-commerce Marketplace C2C. Pada umumnya pihak e-commerce akan memberikan layanan Escrow atau rekening pihak ketiga. 

Fungsi dari Escrow tersebut adalah sebagai jembatan antara penjual, pembeli dan pihak e-commerce. Jika sudah terjadi kesepakatan pembelian, pembeli harus mentransfer dana kepada pihak escrow. Baru setelah dana dikonfirmasi masuk ke escrow, penjual bisa mengirimkan barangnya para pembeli. Dan setelah pembeli mengkonfirmasi kedatangan barang, maka pihak escrow akan memberikan uang nya ke penjual. Selain lebih aman, dengan menggunakan jasa escrow jika tiba-tiba terjadi masalah dengan barang, dana akan bisa segera dikembalikan pada pembeli. Pada situs Kaskus FJB (forum jual beli), jasa escrow lebih dikenal dengan nama Rekber atau rekening bersama. 

Perusahaan e-commerce yang mengadopsi bentuk bisnis ini antara lain Tokopedia dan Lamido. Perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan dari sistem iklan premium dan juga adanya komisi dari jasa escrow. Bagi anda para penjual yang memiliki barang dengan jumlah yang cukup banyak, bisa mencoba menjadi penjual para bentuk bisnis e-commerce yang satu ini. 


3. Shopping Mall 

Bentuk bisnis e-commerce Shopping Mall, semua proses serta layanannya kurang lebih sama dengan bentuk bisnis Marketplace C2C yang membedakan antara keduannya adalah penjual yang ada pada e-commerce tersebut. Pihak yang bisa masuk menjadi penjual di e-commerce tersebut hanyalah brand-brand besar yang telah mempunyai nama di pasar lokal atau pun internasional. 

Untuk masuk pun membutuhkan proses verifikasi yang tidak mudah. Dari segi keuntungan, pihak ecommerce bisa menarik komisi dari penjual yang notabenenya brand besar tersebut. Dengan begitu pendapatannya pun bisa lebih besar. Hingga saat ini, di Indonesia bentuk bisnis ini baru diterapkan oleh satu e-commerce yaitu Blibli. 


4. Toko online B2C (Business to Consumer) 

Pada dasarnya bentuk bisnis ini lebih berfokus pada penjualan barang atau produk milik perusahaan e-commerce itu sendiri. Sehingga semua keuntungan dari penjualan produk murni dimiliki oleh perusahaan e-commerce dan tidak dibagi dengan pihak lain. 

Jenis bisnis ini merupakan salah satu bentuk yang paling berkembang di Indonesia, namun dalam pengembangan bentuk bisnis ini tentunya juga tidak mudah. Selain diperlukan modal yang sangat besar, ketersediaan pasokan barang serta sistem penjualan semuanya harus dihandle sendiri oleh pihak e-commerce. 

Beberapa perusahaan e-commerce yang menerapkan bentuk bisnis ini antara lain Lazada, Bhineka, dan Berry Benka. Namun seperti halnya Lazada juga masing memiliki sistem layaknya Marketplace C2C yang dapat menerima penjual mandiri yang memiliki barang yang cukup banyak dan terjamin ketersediannya. 


5. Sosial Media Shop 

Bentuk bisnis e-commerce yang terakhir adalah sosial media shop. Bentuk ini bisa dikatakan muncul seiring perkembangan sosial media yang makin menanjak. Potensi dari sosial media tersebut kini dimanfaatkan langsung oleh perusahaan e-commerce dengan membangun bisnis yang berbasis pada sosial media tersebut.

Dasar Hukum e-Commerce

Bicara tentang dasar hukum, sangatlah penting bagi kita sebagai pembeli mengetahui adanya Undang-Undang mengenai e-Commerce. Karna jika tidak ada maka e-Commerce bisa menjadi hal yang sangat rawan tindak kriminal. Bahkan sampai saat ini banyak terjadi tindak kriminal seputar layanan e-Commerce.

Kita mulai dari hal yang mendasar yaitu definisi e-commerce itu sendiri. Dalam artikel berjudul “E-Commerce: An Introduction” dari Berkman Center di Harvard Law School didefinisikan sebagai “the conduct of transactions by electronic means” atau segala bentuk transaksi yang terjadi melalui melalui media elektronik. Bila dikaitkan dengan dinamika perkembangan bisnis hari ini, praktik penerapan e-commerce dapat kita temui dalam model bisnis situs perdagangan daring yang value preposition utamanya adalah memfasilitasi konsumen untuk melakukan aktivitas belanja daring. Berbelanja daring sendiri menurut artikel ilmiah yang ditulis Jusoh dan Ling adalah proses membeli barang dan jasa dari penjual melalui jaringan internet.

Sekarang terkait dengan dasar hukum. Aktivitas perdagangan di tanah air diatur dengan Undang-Undang (UU) nomer 7/2014 tentang perdagangan. Telah disebutkan secara jelas pada pasal 4 ayat 1 UU 7/2014 bahwa ruang lingkup perdagangan salah satunya meliputi “Perdagangan melalui Sistem Elektronik”. Aktivitas perdagangan yang dijalankan oleh situs perdagangan daring di Indonesia jelas memenuhi definisi ini karena secara operasional mereka menggunakan jaringan internet dalam menjalankan aktivitas perdagangannya. Jaringan internet mereka fungsikan baik sebagai marketplace tempat bertemunya konsumen dan pedagang sekaliguschannel bagi terjadinya proses transaksi. Artinya, situs perdagangan daring yang beroperasi di Indonesia terikat dengan berbagai ketentuan yang termuat dalam UU 7/2014.

Lalu apa saja kewajiban pelaku usaha e-commerce di Indonesia? Dalam pasal 65 UU 7/2014 yang mengatur tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik disebutkan pada ayat 4 bahwa pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik wajib untuk menyediakan data tentang:
  1. Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi.
  2. Persyaratan teknis Barang yang ditawarkan.
  3. Persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan.
  4. Harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa.
  5. Cara penyerahan Barang.
Poin kedua hingga keempat pada umumnya dapat kita temui telah tersedia pada situs-situs perdagangan daring yang beroperasi di Indonesia. Adalah poin pertama yang sebagian besar datanya belum tersedia bagi publik. 

Dari perspektif regulator, identitas dan legalitas pelaku usaha adalah informasi yang sangat krusial dalam proses formulasi kebijakan perdagangan. Pelaku usaha yang memiliki identitas sebagai badan hukum perseroan terbatas misalnya, dalam aktivitasnya akan terikat dengan berbagai ketentuan pada UU Perseroan Terbatas (PT) nomer 40/2007. Di sisi lain, UU ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang berbadan hukum selain PT. Bahkan di antara sesama PT, PT dengan besaran nett revenue yang berbeda juga akan dikenai besaran pajak yang berbeda.

Kesimpulan

Dari hasil pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa Perdagangan Elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Commerce merupakan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui siste melektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

E-Commerse juga mempunyai landasan hukum yang hanya sebatas Undang-Undang, dan belum terbentuk Peraturan, jadi e-Commerse sendiri masih mempunyai resiko besar terhadap pembeli.

Demikian pembahasan kali ini mengenai e-Commerce, saya berharap Anda yang membaca tulisan ini semakin bertambah pengetahuannya. Atas waktu dan kuotanya saya ucapkan Terima Kasih

Daftar Pustaka

Tuesday, April 5, 2016

LETTER OF CREDIT

LETTER OF CREDIT

Sebelum kita memasuki pembahasan mengenai apa itu Letter Of Credit atau yang biasa disingkat/disebut LC, L/C atau LOC. Kita harus sadar akan peradaban manusia yang sudah sangat berkembang, mulai dari kendaraan, teknologi, komunikasi, bahkan transaksi jual beli pun ikut serta dalam kemajuan zaman. Seiring dengan kemajuan zaman, ada hal yang secara tak sadar kita lewatkan. Kemajuan zaman ternyata juga mempengaruhi tingkat tindak kriminalitas, dari tingkat yang terkecil sampai dengan terberat sekalipun.
LALU APA HUBUNGANNYA DENGAN LC?
Secara garis besar LC sangat membantu kemajuan dari Pasar Internasional. Kenapa?
Sebagai contoh jika Anda memiliki sebuah perusahaan A, dan Anda membutuhkan barang impor dimana Anda tidak mengenal atau bahkan tidak pernah bertemu sekalipun bertemu dengan Rekan Bisnis Anda, LC bisa menjembatani Anda dan Rekan Bisnis Anda untuk melakukan transaksi jual beli, dengan persyaratan dan aturan yang telah disepakati. Jadi Anda tidak perlu khawatir akan penipuan dll.

Untuk penjelasan lebih lanjut, mari kita masuk dalam pembahasan teoritis menurut para pakar dan UPC, prosedur/skema, dan perundang-undangan mengenai LETTER OF CREDIT.
Dan sebagai tambahan saya akan melampirkan sebuah video yang akan menggambarkan secara garis besar mengenai LETTER OF CREDIT.

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT

Pengertian Letter Of Credit secara umum merupakan suatu pernyataan dari issuing bank atas permintaan importir yang merupakan nasabah dari bank tersebut, untuk menyediakan dana dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). Pembukaan L/C oleh importir dilakukan melalui bank yang disebut opening bank atau Issuing Bank.
Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai kembali kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Akan tetapi, L/C bukan merupakan garansi (guarantee) atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan (negotiable instrument).

Definisi Letter Of Credit

C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan:
“Secara harfiah Letter of Credit dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya Letter of Credit lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.”
Sementara UCP 600 mengatakan bahwa Letter of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen- dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertfikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan Letter of Credit.

Inti dari pengertian L/C menurut UCP adalah bahwa L/C merupakan “Janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung ataupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit. Dalam transaksi L/C terdapat hubungan-hubungan hukum yang utama sebagai berikut:
  • Hubungan hukum antara pembeli (pemohon) dan penjual (penerima) berdasarkan kontrak penjualan
  • Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit berdasarkan permintaan penerbitan L/C sebagai kontrak.
  • Hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima berdasarkan L/C sebagai kontrak.
  • Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus berdasarkan kontrak keagenan. 
  • Hubungan hukum antara bank penerus dan penerima berdasarkan kontrak pembayaran L/C.
Agoes Moeljono melihat hakikat L/C sebagai suatu “Perikatan.

Berikutnya lagi, Amir M.S., penulis dan pelaku dagang, mengatakan:
“Letter of Credit atau biasa disingkat L/C adalah suatu Bank atas permintaan importir langganan Bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi HAK kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importer bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.”
Inti dari definisi Amir M.S. yaitu bahwa L/C merupakan “Surat pembayaran.

Dasar Pengaturan Letter Of Credit

Sangatlah wajar jika Letter of Credit ada Landasan Hukum atau Dasar Pengaturannya, dikarenakan L/C itu sendiri merupakan sarana dalam berbisnis dimana pihak yang berkaitan tidak saling mengenal. Jika L/C tidak memiliki Dasar Peraturan maka keberadaan L/C adalah Illegal. Maka dari itu saya akan sedikit mengulas Dasar Peraturan atau bisa disebut Pedoman L/C.

Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) adalah pedoman yang menjadi peraturan internasional dalam jual beli antar negara, mengenai cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pernbeli melalui Bank. Peraturan UCP ini telah diterima oleh banyak negara dan telah digunakan secara internasional. Demikian juga dengan Indonesia yang menggunakan UCP ini sebagai pedoman pembayaran perdagangan luar negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada. Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di Indonesia untuk menentukan sikap. Dalam hal L/C tunduk pada UCP, maka agar UCP mempunyai kekuatan hukum mengikat atas L/C bank penerbit harus melakukan suatu tindakan yaitu mencantumkan suatu klausul dalam L/C yang menyatakan bahwa L/C tunduk pada UCP sesuai dengan ketentuan dalam Artikel 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang mengatakan:

Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) Revisi 2007 No. 600, akan berlaku untuk semua "documentary credit" (termasuk standby letter of credit sejauh mana UCP ini dapat diberlakukan) bilamana di dalam teks kredit tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit tersebut tunduk kepada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, 2007 Revision, ICC Publication No. 600. (UCP) mengikat semua pihak yang bersangkutan, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam kredit tersebut.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Letter Of Credit

Jika kita membahas L/C, tidaklah lengkap rasanya jika kita tidak menyebutkan dan menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam L/C. Kita mulai dari pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:

A. Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. Pihak Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank pembuka atas nama eksportir, setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk melakukan transaksi ekspor impor. Kewajiban-kewajiban importir, antara lain:
  1. Mengirim surat kepada eksportir di luar negeri.
  2. Menerima surat balasan dari eksportir berikut brosur. 
  3. Menyiapkan permintaan pembukaan L/C.
  4. Menyiapkan uang pembayaran tunai kepada bank pembuka L/C.
B. Bank Pembuka L/C atau Opening Bank atau Issuing Bank
Tugas dari bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C. sedangkan tugas-tugas yang lain adalah:
  1. Menerima, mencatat, dan meneliti pembukaan L/C.
  2. Menyediakan devisa yang diperlukan oleh importir.
  3. Melaksanakan permintaan perubahan L/C.
  4. Menerima setoran uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
C. Bank Penerus L/C atau Advising Bank
Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada eksportir. Apabila bank ini dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas L/C tersebut, maka disebut dengan Negotiating Bank. Jika bank ini diminta untuk ikut menjamin pembayaran, maka disebut dengan Confirming Bank.

Tugas-tugas dari bank penerus L/C antara lain:
  1. Meneruskan L/C kepada eksportir
  2. Menerima dokumen yang disyaratkan dalam L/C dari eksportir.
  3. Membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam L/C. 
D. Eksportir/Penjual
Merupakan pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. Kewajiban-kewajiban eksportir, antara lain:
  1. Menerima surat dari importir.
  2. Membalas surat tersebut berikut brosur.
  3. Menerima L/C dari bank penerus L/C.
  4. Menyiapkan barang yang akan dikirimkan.
  5. Menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C.
  6. Menerima uang pembayaran dari pembeli melalui bank penerus L/C. Suatu perjanjian, agar dapat terwujud, lazimnya ada suatu kesepakatan tentang harga dan barang antara pembeli dan penjual. Demikian juga di dalam pembukaan suatu L/C, pihak eksportir dan importir sebelumnya sudah harus mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian jual-beli atau kontrak jual-beli.
E. Pihak-pihak yang lain
Selain pihak-pihak yang telah dikemukakan, masih ada beberapa pihak yang secara tidak langsung terkait dalam transaksi ekspor impor, dimana pihak- pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa tertentu, antara lain:

1. Maskapai Asuransi, tugasnya antara lain:
  • Membuat cover note
  • Membuat polis asuransi
  • Menagih pembayaran premi asuransi 
  • Menyelesaikan klaim apabila terjadi suatu kerugian
2. Ekspedisi Muatan Kapal Laut, tugasnya antara lain:
  • Menyiapkan angkutan untuk pengiriman barang
  • Membantu importir mengeluarkan barang dari pelabuhan dan Membayar bea masuk
3. Superintending Company
Untuk memastikan atas kebenaran barang yang diimpor, maka importir dapat meminta jasa dari superintending company untuk meneliti barang yang akan diimpor. Objek penelitian didasarkan atas permintaan pemberi amanat, dapat berupa penelitian atas keaslian barang, kelengkapan barang, dan lain sebagainya.

Alur Penerbitan Letter Of Credit

Disini saya akan memaparkan alur-alur terkait dengan penerbitan L/C. Pada dasarnya tahapan penerbitan L/C luar negeri sama dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebagaimana telah dijelaskan diatas, hanya ada keterlibatan bank asing, tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
  2. Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary) 
  3. Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank
  4. Advising bank memberitahu beneficiary bahwa baginya telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut
  5. Setelah beneficiary menerima surat kredit, dia lalu mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang
  6. Dokumen induk (pengangkutan) dan dokumen pembantu asli lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
  7. Setelah advising bank meneliti dokumen-dokumen tersebut dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
  8. Dokumen yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank\
  9. Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank 
  10. Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
  11. Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut

Sesuai dengan janji saya diawal pembahasan mengenai L/C, saya akan melampirkan review video yang akan menggambarkan secara garis besar tentang Letter of Credit.


Kesimpulan

Dari hasil pembahasan kali ini saya mengharapkan Anda sekalian akan terbuka wawasannya akan kemajuan zaman yang semakin menuntut kita semakin cerdas dan cermat dalam berbisnis. L/C sangatlah bermanfaat bagi kemajuan perekonomian di Indonesia, selain L/C legal, L/C juga mempunyai landasan hukum yang diakui oleh negara. Dan juga dapat kita simpulkan L/C merupakan suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
L/C juga sangat aman, terjamin, dan sangat transparan untuk kedua belah pihak. Namun L/C juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
  1. Pembeli / importir tidak mendapat jaminan barang – barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya yang dikapalkan.
  2. Biaya – biaya bank yang dikenakan dalam penanganan L/C.
  3. Bank – bank hanya berkepentingan dalam dokumen saja dan tidak dalam barang – barang.
Demikianlah pembahasan mengenai Letter of Credit, mungkin dipembahasan kali ini saya tidak mencakup keseluruhan mengenai Letter of Credit. Tetapi saya percaya pembahasan kali ini sangat membantu para pembaca untuk mengenal apa itu Letter of Credit. Atas waktu dan kuotanya saya ucapkan terimakasih banyak.

Daftar Pustaka

Amir M.S, Seluk-beluk dan Tehnik Perdagangan Luar Negeri; Suatu Penuntun IMPOR & EKSPOR, (Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo, 1993), hal. 37

Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba empat, 2000), hal. 18

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-letter-of-credit-jenis-pihak.html (05/04/2016)

http://www.maybank.co.id/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx (05/04/2016)

https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit#UCP_600 (05/04/2016)