Tuesday, April 5, 2016

LETTER OF CREDIT

LETTER OF CREDIT

Sebelum kita memasuki pembahasan mengenai apa itu Letter Of Credit atau yang biasa disingkat/disebut LC, L/C atau LOC. Kita harus sadar akan peradaban manusia yang sudah sangat berkembang, mulai dari kendaraan, teknologi, komunikasi, bahkan transaksi jual beli pun ikut serta dalam kemajuan zaman. Seiring dengan kemajuan zaman, ada hal yang secara tak sadar kita lewatkan. Kemajuan zaman ternyata juga mempengaruhi tingkat tindak kriminalitas, dari tingkat yang terkecil sampai dengan terberat sekalipun.
LALU APA HUBUNGANNYA DENGAN LC?
Secara garis besar LC sangat membantu kemajuan dari Pasar Internasional. Kenapa?
Sebagai contoh jika Anda memiliki sebuah perusahaan A, dan Anda membutuhkan barang impor dimana Anda tidak mengenal atau bahkan tidak pernah bertemu sekalipun bertemu dengan Rekan Bisnis Anda, LC bisa menjembatani Anda dan Rekan Bisnis Anda untuk melakukan transaksi jual beli, dengan persyaratan dan aturan yang telah disepakati. Jadi Anda tidak perlu khawatir akan penipuan dll.

Untuk penjelasan lebih lanjut, mari kita masuk dalam pembahasan teoritis menurut para pakar dan UPC, prosedur/skema, dan perundang-undangan mengenai LETTER OF CREDIT.
Dan sebagai tambahan saya akan melampirkan sebuah video yang akan menggambarkan secara garis besar mengenai LETTER OF CREDIT.

PENGERTIAN LETTER OF CREDIT

Pengertian Letter Of Credit secara umum merupakan suatu pernyataan dari issuing bank atas permintaan importir yang merupakan nasabah dari bank tersebut, untuk menyediakan dana dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). Pembukaan L/C oleh importir dilakukan melalui bank yang disebut opening bank atau Issuing Bank.
Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai kembali kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Akan tetapi, L/C bukan merupakan garansi (guarantee) atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan (negotiable instrument).

Definisi Letter Of Credit

C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan:
“Secara harfiah Letter of Credit dapat diterjemakan sebagai Surat Utang atau Surat Piutang atau Surat Tagihan, tetapi sebenarnya Letter of Credit lebih merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhi syarat- syarat tertentu.”
Sementara UCP 600 mengatakan bahwa Letter of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen- dokumen (misalnya konosemen, faktur, sertfikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan Letter of Credit.

Inti dari pengertian L/C menurut UCP adalah bahwa L/C merupakan “Janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerima baik langsung ataupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit. Dalam transaksi L/C terdapat hubungan-hubungan hukum yang utama sebagai berikut:
  • Hubungan hukum antara pembeli (pemohon) dan penjual (penerima) berdasarkan kontrak penjualan
  • Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit berdasarkan permintaan penerbitan L/C sebagai kontrak.
  • Hubungan hukum antara bank penerbit dan penerima berdasarkan L/C sebagai kontrak.
  • Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus berdasarkan kontrak keagenan. 
  • Hubungan hukum antara bank penerus dan penerima berdasarkan kontrak pembayaran L/C.
Agoes Moeljono melihat hakikat L/C sebagai suatu “Perikatan.

Berikutnya lagi, Amir M.S., penulis dan pelaku dagang, mengatakan:
“Letter of Credit atau biasa disingkat L/C adalah suatu Bank atas permintaan importir langganan Bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi HAK kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importer bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.”
Inti dari definisi Amir M.S. yaitu bahwa L/C merupakan “Surat pembayaran.

Dasar Pengaturan Letter Of Credit

Sangatlah wajar jika Letter of Credit ada Landasan Hukum atau Dasar Pengaturannya, dikarenakan L/C itu sendiri merupakan sarana dalam berbisnis dimana pihak yang berkaitan tidak saling mengenal. Jika L/C tidak memiliki Dasar Peraturan maka keberadaan L/C adalah Illegal. Maka dari itu saya akan sedikit mengulas Dasar Peraturan atau bisa disebut Pedoman L/C.

Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) adalah pedoman yang menjadi peraturan internasional dalam jual beli antar negara, mengenai cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pernbeli melalui Bank. Peraturan UCP ini telah diterima oleh banyak negara dan telah digunakan secara internasional. Demikian juga dengan Indonesia yang menggunakan UCP ini sebagai pedoman pembayaran perdagangan luar negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada. Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di Indonesia untuk menentukan sikap. Dalam hal L/C tunduk pada UCP, maka agar UCP mempunyai kekuatan hukum mengikat atas L/C bank penerbit harus melakukan suatu tindakan yaitu mencantumkan suatu klausul dalam L/C yang menyatakan bahwa L/C tunduk pada UCP sesuai dengan ketentuan dalam Artikel 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang mengatakan:

Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) Revisi 2007 No. 600, akan berlaku untuk semua "documentary credit" (termasuk standby letter of credit sejauh mana UCP ini dapat diberlakukan) bilamana di dalam teks kredit tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit tersebut tunduk kepada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, 2007 Revision, ICC Publication No. 600. (UCP) mengikat semua pihak yang bersangkutan, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam kredit tersebut.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Letter Of Credit

Jika kita membahas L/C, tidaklah lengkap rasanya jika kita tidak menyebutkan dan menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam L/C. Kita mulai dari pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:

A. Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. Pihak Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank pembuka atas nama eksportir, setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk melakukan transaksi ekspor impor. Kewajiban-kewajiban importir, antara lain:
  1. Mengirim surat kepada eksportir di luar negeri.
  2. Menerima surat balasan dari eksportir berikut brosur. 
  3. Menyiapkan permintaan pembukaan L/C.
  4. Menyiapkan uang pembayaran tunai kepada bank pembuka L/C.
B. Bank Pembuka L/C atau Opening Bank atau Issuing Bank
Tugas dari bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C. sedangkan tugas-tugas yang lain adalah:
  1. Menerima, mencatat, dan meneliti pembukaan L/C.
  2. Menyediakan devisa yang diperlukan oleh importir.
  3. Melaksanakan permintaan perubahan L/C.
  4. Menerima setoran uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
C. Bank Penerus L/C atau Advising Bank
Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada eksportir. Apabila bank ini dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas L/C tersebut, maka disebut dengan Negotiating Bank. Jika bank ini diminta untuk ikut menjamin pembayaran, maka disebut dengan Confirming Bank.

Tugas-tugas dari bank penerus L/C antara lain:
  1. Meneruskan L/C kepada eksportir
  2. Menerima dokumen yang disyaratkan dalam L/C dari eksportir.
  3. Membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam L/C. 
D. Eksportir/Penjual
Merupakan pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. Kewajiban-kewajiban eksportir, antara lain:
  1. Menerima surat dari importir.
  2. Membalas surat tersebut berikut brosur.
  3. Menerima L/C dari bank penerus L/C.
  4. Menyiapkan barang yang akan dikirimkan.
  5. Menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C.
  6. Menerima uang pembayaran dari pembeli melalui bank penerus L/C. Suatu perjanjian, agar dapat terwujud, lazimnya ada suatu kesepakatan tentang harga dan barang antara pembeli dan penjual. Demikian juga di dalam pembukaan suatu L/C, pihak eksportir dan importir sebelumnya sudah harus mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian jual-beli atau kontrak jual-beli.
E. Pihak-pihak yang lain
Selain pihak-pihak yang telah dikemukakan, masih ada beberapa pihak yang secara tidak langsung terkait dalam transaksi ekspor impor, dimana pihak- pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa tertentu, antara lain:

1. Maskapai Asuransi, tugasnya antara lain:
  • Membuat cover note
  • Membuat polis asuransi
  • Menagih pembayaran premi asuransi 
  • Menyelesaikan klaim apabila terjadi suatu kerugian
2. Ekspedisi Muatan Kapal Laut, tugasnya antara lain:
  • Menyiapkan angkutan untuk pengiriman barang
  • Membantu importir mengeluarkan barang dari pelabuhan dan Membayar bea masuk
3. Superintending Company
Untuk memastikan atas kebenaran barang yang diimpor, maka importir dapat meminta jasa dari superintending company untuk meneliti barang yang akan diimpor. Objek penelitian didasarkan atas permintaan pemberi amanat, dapat berupa penelitian atas keaslian barang, kelengkapan barang, dan lain sebagainya.

Alur Penerbitan Letter Of Credit

Disini saya akan memaparkan alur-alur terkait dengan penerbitan L/C. Pada dasarnya tahapan penerbitan L/C luar negeri sama dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebagaimana telah dijelaskan diatas, hanya ada keterlibatan bank asing, tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli. Dalam jual beli itu ditetapkan bahwa pembeli diwajibkan membuka kredit berdokumen atau L/ C kepada penjual.
  2. Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya. Kalau bank devisa tersebut setuju kredit berdokumen diterbitkan bagi kepentingan penjual. Dalam hubungan ini pembeli disebut pembuka dan penjual sebagai penerima (beneficiary) 
  3. Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary. Bank koresponden tersebut disebut advising bank atau confirming bank
  4. Advising bank memberitahu beneficiary bahwa baginya telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Sebagai advising bank tidak ada kewajiban, sedangkan sebagai confirming bank berkewajiban berkewajiban menjamin terlaksananya kredit tersebut
  5. Setelah beneficiary menerima surat kredit, dia lalu mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli). Untuk perbuatan ini beneficiary menerima dokumen pengangkutan dan dokumen-dokumen pembantu dari instansi-instansi yang berwenang
  6. Dokumen induk (pengangkutan) dan dokumen pembantu asli lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
  7. Setelah advising bank meneliti dokumen-dokumen tersebut dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
  8. Dokumen yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank\
  9. Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank 
  10. Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
  11. Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut

Sesuai dengan janji saya diawal pembahasan mengenai L/C, saya akan melampirkan review video yang akan menggambarkan secara garis besar tentang Letter of Credit.


Kesimpulan

Dari hasil pembahasan kali ini saya mengharapkan Anda sekalian akan terbuka wawasannya akan kemajuan zaman yang semakin menuntut kita semakin cerdas dan cermat dalam berbisnis. L/C sangatlah bermanfaat bagi kemajuan perekonomian di Indonesia, selain L/C legal, L/C juga mempunyai landasan hukum yang diakui oleh negara. Dan juga dapat kita simpulkan L/C merupakan suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
L/C juga sangat aman, terjamin, dan sangat transparan untuk kedua belah pihak. Namun L/C juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
  1. Pembeli / importir tidak mendapat jaminan barang – barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya yang dikapalkan.
  2. Biaya – biaya bank yang dikenakan dalam penanganan L/C.
  3. Bank – bank hanya berkepentingan dalam dokumen saja dan tidak dalam barang – barang.
Demikianlah pembahasan mengenai Letter of Credit, mungkin dipembahasan kali ini saya tidak mencakup keseluruhan mengenai Letter of Credit. Tetapi saya percaya pembahasan kali ini sangat membantu para pembaca untuk mengenal apa itu Letter of Credit. Atas waktu dan kuotanya saya ucapkan terimakasih banyak.

Daftar Pustaka

Amir M.S, Seluk-beluk dan Tehnik Perdagangan Luar Negeri; Suatu Penuntun IMPOR & EKSPOR, (Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo, 1993), hal. 37

Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba empat, 2000), hal. 18

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-letter-of-credit-jenis-pihak.html (05/04/2016)

http://www.maybank.co.id/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx (05/04/2016)

https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit#UCP_600 (05/04/2016)

3 comments:

  1. terimakasih ilmunya
    sangat bermanfaat bagi saya

    ReplyDelete
  2. GENUINE BANK GUARANTEE (BG) AND STANDBY LETTER OF CREDIT (SBLC) FOR BUY/LEASE
    AT THE BEST RATES AVAILABLE

    We offer certified and verifiable bank instruments via Swift Transmission from a genuine provider capable
    of taking up time bound transactions.

    FOR LEASING OF BG/SBLC
    MINIMUM FACE VALUE OF BG/SBLC = EUR/USD 1M
    LEASING FEE = 4%+2%

    FOR PURCHASE OF FRESH CUT BG/SBLC
    PRICE = 32%+2%
    MINIMUM FACE VALUE OF BG/SBLC = EUR/USD 1M

    Our BG/SBLC Financing can help you get your project funded, loan financing by providing you with yearly. RWA ready to close leasing with any interested client in few banking days
    renewable leased bank instruments. We work directly with issuing bank lease providers, this Instrument can be monetized on your behalf for 100% funding: For further details contact us with the below information.

    Contact name: David Verney
    Email :verneydavid6@gmail.com
    Skype: verneydavid6@gmail.com

    ReplyDelete


  3. I am a veteran with the commonwealth of nations humanitarian delivery agency, a subsidiary of the UN..
    Mrs. Sarah Hayes 68 died of (covid-19). Before her death she left the sum in huge amounts with a security & finance firm in Europe for safe keeping. she revealed that the funds should not be left unclaimed. You are to stand as the beneficiary to  late Sarah Hayes.
    Respond to me your interest at lampealfredm46@gmail.com, and contact details for all other formalities which are genuine and trustworthy.
    Hoping to have a good deal with you on mutual trust.
    Sincerely

    ReplyDelete