Wednesday, April 6, 2016

E-COMMERCE

E-Commerce...?
"e-commerce itu apa?"
"makanan...?"
"nama restoran?"
"judul film?"
Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih belum mengenal apasih E-Commerce itu... Apa saja jenis-jenisnya dan masih banyak belum tahu bahwa sebenarnya ada landasan hukum mengenai E-Commerce itu sendiri (termasuk saya).
Saat ini masyarakat Indonesia sedang dilanda wabah Situs Jual Beli Online. Dari SOSMED hingga situs resmi Jual Beli Online. Nah... baru saja saya singung mengenai Situs Jual Beli, pasti yang terlintas dalam fikiran kalian adalah akun-akun atau situs yang memberikan layanan tersebut.
BUKALAPAK.....
"tempat belanja online"
"wadah jual beli barang"
"DIAN KATRO" (apasih iklan)
"waaah bajunya bagus bagus, beli ah" *langsung transfer
"DISKOOOOOON!!!!"

Jujur saja Anda lebih mengenal nama situs situs tersebut dari pada nama-nama pencetus teori-teori Akuntansi Manajemen. :D
Dan masih banyak lagi, saya mohon maaf tidak bisa menyebutkan secara lengkap karna bisa memakan waktu sampai saya wisuda S3.

Baiklah kita kembali ke LAPTOP topik. Apakah kalian tahu ?
mungkin untuk yang situs ini tidak semua masyarakat Indonesia tahu. Tetapi sebenarnya situs-situs tersebut yang menjadikan ikon atau bisa dibilang pencetus situs jual beli online.
NAH !!!
Apa hubungannya dengan e-Commerce ?!
YA !
Situs-Situs tersebut adalah salah satu bentuk e-COMMERCE
Penasaran? Apakah kalian ingin memahami lebih lanjut? Dan apakah kalian tahu bahwa e-Commerce bukan saja hanya barang-barang yang bisa di perjual belikan, melainkan Jasa, kita sebut saja contohnya yang sampai saat ini sudah sangat tidak asing lagi di kuping masyarakat Jakarta dan sekitarnya yaitu:
- GOJEK
- GRAB
- UBER
- PEMBANTU
- UMROH
- SERTIFIKAT ONLINE

Nah... seiring berjalannya waktu kegiatan berbisnis bukan lagi hal yang sulit dikembangkan. Maka dari itu pengetahuan kita juga harus berbanding lurus dengan kemajuan zaman, jika tidak Kalian akan tersingkirkan oleh Masyarakat yang berpengetahuan tinggi.
Baiklah alangkan lebih baiknya kita langsung masuk kedalam pembahasan mengenai e-Commerce.

Pengertian e-Commerce


Definisi E-Commerce menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.

E-Commerce atau yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di Internet shopping, Stock online dan surat obligasi, download dan penjualan software, dokumen, grafik, musik, dan lain-lainnya, serta transaksi Business to Business (B2B). 

Sedangkan definisi E-Commerce menurut David Baum (1999, pp. 36-34) yaitu:
"E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and bussines process that link enterprises, consumers, and communities through electronics transactions and the electronic exchange of goods, services, and informations."
Diterjemahkan oleh Onno. W. Purbo: E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.


Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston (1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut: 

1. Dari perspektif komunikasi.
E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya. 

2. Dari perspektif proses bisnis.
E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.

3. Dari perspektif layanan.
E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.

4. Dari perspektif online.
E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.

Jenis-Jenis e-Commerce

Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya: 

1. Business to Business, karakteristiknya: 
  • Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
  • Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati bersama.
  • Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
  • Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer, karakteristiknya: 
  • Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
  • Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
  • Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
  • Sering dilakukan sistim pendekatan client-server. (Onno W. Purbo & Aang Arif. W; Mengenal E-Commerce, hal 4-5)


Jika ditanya tentang bisnis e-Commerce, mungkin banyak dari kita hanya akan menjawab bahwa bisnis e-Commerce adalah bisnis jual beli online. Namun lebih dari itu sebenarnya bisnis e-Commerce bisa dibedakan menjadi beberapa jenis berbeda berdasarkan dari bagaimanakah layanan yang diberikan oleh ecommerce tersebut. Seperti halnya beberapa nama perusahaan ecommerce besar TokoBagus, Kaskus FJB, hingga Lazada memiliki bentuk bisnis e-Commerce yang berbeda satu dengan yang lain. 

Secara umum bisnis e-Commerce di Indonesia dapat dibedakan menjadi 5 bentuk berbeda. Dan bagi anda yang memang aktif dalam bidang ecommerce atau mungkin ingin mengenal lebih dalam tentang ladang bisnis online yang satu ini, akan sangat berguna bagi anda untuk menyimak artikel tentang 5 bentuk bisnis e-Commerce yang ada di Indonesia berikut ini : 

1. Classifieds / Daftar Iklan Baris 

Bentuk bisnis yang pertama adalah classifieds atau daftar iklan baris. Bentuk bisnis ini merupakan bentuk yang paling sederhana dari usaha e-commerce yang ada. Itu karena bentuk bisnis ini mempunyai ciri khas dimana penyedia jasa e-commerce tidak terlibat secara langsung dalam proses jual beli yang terjadi. Dalam bentuk bisnis ini, pihak perusahaan e-commerce hanya menjadi media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam satu tempat. 

Ciri-ciri dari bentuk bisnis classifieds atau daftar iklan baris adalah web penyedia layanan e-commerce tersebut sama sekali tidak terlibat atau memfasilitasi secara langsung transaksi jual beli online yang berlangsung. Ciri yang kedua adalah dalam memanfaatkan layanan e-commerce tersebut, siapa saja yang ingin menjual barang yang dimilikinya bebas melakukan hal tersebut kapan dan dimana saja secara online. Ciri lain dari bentuk ini adalah pihak e-commerce mendapatkan keuntungan dari iklan premium yang terpasang pada website tersebut. 

Penyedia layanan e-commerce di Indonesia yang menggunakan bentuk bisnis ini antara lain Berniaga, TokoBagus dan juga OLX. Hingga saat ini OLX menjadi jaringan perusahaan e-commerce yang terlama yang ada di Indonesia dan masih tetap eksis hingga saat detik ini. Selain ketiga e-commerce tersebut, Kaskus FJB (forum jual beli) pada dasarnya juga menganut bentuk bisnis ini karena selama proses transaksi pihak Kaskus sendiri tidak memberikan keharusan bagi para penjual atau pembeli menggunakan layanan transaksi apapun yang mereka sediakan. Dalam sistem pembayarannya pun, para penggiat Kaskus FJB banyak yang menggunakan metode COD atau cash on delivery. Secara umum tipe e-commerce ini lebih cenderung digunakan oleh para penjual yang hendak menjual barang bekas atau yang jumlahnya terbatas. 


2. Marketplace C2C (Customer to Customer) 

Yang membedakan antara bentuk bisnis ini dengan bentuk classifieds adalah selain menawarkan tempat sebagai media promosi barang daganganya, pihak e-commerce juga memberikan layanan metode pembayaran dari transaksi online yang dilakukan. Hal tersebut juga menjadi ciri utama dari bentuk bisnis e-commerce Marketplace C2C. Pada umumnya pihak e-commerce akan memberikan layanan Escrow atau rekening pihak ketiga. 

Fungsi dari Escrow tersebut adalah sebagai jembatan antara penjual, pembeli dan pihak e-commerce. Jika sudah terjadi kesepakatan pembelian, pembeli harus mentransfer dana kepada pihak escrow. Baru setelah dana dikonfirmasi masuk ke escrow, penjual bisa mengirimkan barangnya para pembeli. Dan setelah pembeli mengkonfirmasi kedatangan barang, maka pihak escrow akan memberikan uang nya ke penjual. Selain lebih aman, dengan menggunakan jasa escrow jika tiba-tiba terjadi masalah dengan barang, dana akan bisa segera dikembalikan pada pembeli. Pada situs Kaskus FJB (forum jual beli), jasa escrow lebih dikenal dengan nama Rekber atau rekening bersama. 

Perusahaan e-commerce yang mengadopsi bentuk bisnis ini antara lain Tokopedia dan Lamido. Perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan dari sistem iklan premium dan juga adanya komisi dari jasa escrow. Bagi anda para penjual yang memiliki barang dengan jumlah yang cukup banyak, bisa mencoba menjadi penjual para bentuk bisnis e-commerce yang satu ini. 


3. Shopping Mall 

Bentuk bisnis e-commerce Shopping Mall, semua proses serta layanannya kurang lebih sama dengan bentuk bisnis Marketplace C2C yang membedakan antara keduannya adalah penjual yang ada pada e-commerce tersebut. Pihak yang bisa masuk menjadi penjual di e-commerce tersebut hanyalah brand-brand besar yang telah mempunyai nama di pasar lokal atau pun internasional. 

Untuk masuk pun membutuhkan proses verifikasi yang tidak mudah. Dari segi keuntungan, pihak ecommerce bisa menarik komisi dari penjual yang notabenenya brand besar tersebut. Dengan begitu pendapatannya pun bisa lebih besar. Hingga saat ini, di Indonesia bentuk bisnis ini baru diterapkan oleh satu e-commerce yaitu Blibli. 


4. Toko online B2C (Business to Consumer) 

Pada dasarnya bentuk bisnis ini lebih berfokus pada penjualan barang atau produk milik perusahaan e-commerce itu sendiri. Sehingga semua keuntungan dari penjualan produk murni dimiliki oleh perusahaan e-commerce dan tidak dibagi dengan pihak lain. 

Jenis bisnis ini merupakan salah satu bentuk yang paling berkembang di Indonesia, namun dalam pengembangan bentuk bisnis ini tentunya juga tidak mudah. Selain diperlukan modal yang sangat besar, ketersediaan pasokan barang serta sistem penjualan semuanya harus dihandle sendiri oleh pihak e-commerce. 

Beberapa perusahaan e-commerce yang menerapkan bentuk bisnis ini antara lain Lazada, Bhineka, dan Berry Benka. Namun seperti halnya Lazada juga masing memiliki sistem layaknya Marketplace C2C yang dapat menerima penjual mandiri yang memiliki barang yang cukup banyak dan terjamin ketersediannya. 


5. Sosial Media Shop 

Bentuk bisnis e-commerce yang terakhir adalah sosial media shop. Bentuk ini bisa dikatakan muncul seiring perkembangan sosial media yang makin menanjak. Potensi dari sosial media tersebut kini dimanfaatkan langsung oleh perusahaan e-commerce dengan membangun bisnis yang berbasis pada sosial media tersebut.

Dasar Hukum e-Commerce

Bicara tentang dasar hukum, sangatlah penting bagi kita sebagai pembeli mengetahui adanya Undang-Undang mengenai e-Commerce. Karna jika tidak ada maka e-Commerce bisa menjadi hal yang sangat rawan tindak kriminal. Bahkan sampai saat ini banyak terjadi tindak kriminal seputar layanan e-Commerce.

Kita mulai dari hal yang mendasar yaitu definisi e-commerce itu sendiri. Dalam artikel berjudul “E-Commerce: An Introduction” dari Berkman Center di Harvard Law School didefinisikan sebagai “the conduct of transactions by electronic means” atau segala bentuk transaksi yang terjadi melalui melalui media elektronik. Bila dikaitkan dengan dinamika perkembangan bisnis hari ini, praktik penerapan e-commerce dapat kita temui dalam model bisnis situs perdagangan daring yang value preposition utamanya adalah memfasilitasi konsumen untuk melakukan aktivitas belanja daring. Berbelanja daring sendiri menurut artikel ilmiah yang ditulis Jusoh dan Ling adalah proses membeli barang dan jasa dari penjual melalui jaringan internet.

Sekarang terkait dengan dasar hukum. Aktivitas perdagangan di tanah air diatur dengan Undang-Undang (UU) nomer 7/2014 tentang perdagangan. Telah disebutkan secara jelas pada pasal 4 ayat 1 UU 7/2014 bahwa ruang lingkup perdagangan salah satunya meliputi “Perdagangan melalui Sistem Elektronik”. Aktivitas perdagangan yang dijalankan oleh situs perdagangan daring di Indonesia jelas memenuhi definisi ini karena secara operasional mereka menggunakan jaringan internet dalam menjalankan aktivitas perdagangannya. Jaringan internet mereka fungsikan baik sebagai marketplace tempat bertemunya konsumen dan pedagang sekaliguschannel bagi terjadinya proses transaksi. Artinya, situs perdagangan daring yang beroperasi di Indonesia terikat dengan berbagai ketentuan yang termuat dalam UU 7/2014.

Lalu apa saja kewajiban pelaku usaha e-commerce di Indonesia? Dalam pasal 65 UU 7/2014 yang mengatur tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik disebutkan pada ayat 4 bahwa pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik wajib untuk menyediakan data tentang:
  1. Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi.
  2. Persyaratan teknis Barang yang ditawarkan.
  3. Persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan.
  4. Harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa.
  5. Cara penyerahan Barang.
Poin kedua hingga keempat pada umumnya dapat kita temui telah tersedia pada situs-situs perdagangan daring yang beroperasi di Indonesia. Adalah poin pertama yang sebagian besar datanya belum tersedia bagi publik. 

Dari perspektif regulator, identitas dan legalitas pelaku usaha adalah informasi yang sangat krusial dalam proses formulasi kebijakan perdagangan. Pelaku usaha yang memiliki identitas sebagai badan hukum perseroan terbatas misalnya, dalam aktivitasnya akan terikat dengan berbagai ketentuan pada UU Perseroan Terbatas (PT) nomer 40/2007. Di sisi lain, UU ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang berbadan hukum selain PT. Bahkan di antara sesama PT, PT dengan besaran nett revenue yang berbeda juga akan dikenai besaran pajak yang berbeda.

Kesimpulan

Dari hasil pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa Perdagangan Elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Commerce merupakan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui siste melektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

E-Commerse juga mempunyai landasan hukum yang hanya sebatas Undang-Undang, dan belum terbentuk Peraturan, jadi e-Commerse sendiri masih mempunyai resiko besar terhadap pembeli.

Demikian pembahasan kali ini mengenai e-Commerce, saya berharap Anda yang membaca tulisan ini semakin bertambah pengetahuannya. Atas waktu dan kuotanya saya ucapkan Terima Kasih

Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment