Thursday, December 17, 2015

Hasil Riset dan Analisis Koperasi Perkampungan Industri Kecil (PIK)

BAB I 
Latar Belakang 

PENDAHULUAN 

Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) adalah Badan usaha milik anggota yang dalam kegiatannya di usahakan dari, oleh dan untuk anggota dengan tugas utama adalah untuk membantu meningkatkan kemajuan usaha para angota nya, khususnya di bidang indusrti kecil dan menengah agar tercapai kesejahteraan anggota beserta keluarga. 

Untuk dapat melaksanakan tugas utama tersebut, koperasi perkampungan industri kecil (KOPIK) perlu mengembangkan sektor industri nya terutama dalam hal tekhnik produksi yang tepat, desain dan pasar, untuk itu pengelolaan oleh pengurus harus dengan sungguh-sungguh dan profesional yang di dukung dengan pembinaan oleh Pemerintah yang komprehensif dan terus menerus. Selain mengelola kegiatan usaha KOPIK, pengurus juga bertugas melakukan advokasi untuk memperjuangkan keberpihakkan, skala prioritas, perlakuan khusus, baik merupakan permodalan maupun akses pasar. 

Penataan kelembagaan KOPIK, diarahkan untuk efektifitas organisasi KOPIK guna mendukung anggota KOPIK dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, sedangkan di dalam usahanya untuk tahap pertama di upayakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri anggota yang sangat potensial di PIK, serta pengembangan pendidikan pengurus, pengawas, karyawan, dan anggota sehingga dapat menjadi sumber daya manusia (SDM), berpengetahuan luas, dan handal serta siap mnerima tantangan dalam kancah ekonomi yang turbulen. Hal ini perlu dilakukan karena KOPIK adalah Koperasi Industri yang anggotanya adalah para Industriawan kecil, sehingga peranan KOPIK harus mampu menjembatani anggota untuk memperoleh bahan baku serta mencarikan pasar bagi anggotanya, disamping membantu meningkatkan kualitas hasil industrinya melalui peran institusi para pembina, untuk itu KOPIK harus mampu berperan untuk mensinergikan pembinaan yang terintegrasi, sehingga para anggota mampu bersaing, apalagi dikaitkan dengan pasar bebas ASEAN yang sudah berlaku tahun ini, namun saat ini kami akui KOPIK belum mampu berbuat banyak. 

Dalam pelaksanaan dan pengembangan usaha dalam operasional sehari-hari, tentu harus seirama dengan tugas koperasi sebagai wadah ekonomi bersama yang profesional, sehat, kuat, jujur, bertanggung jawab dan terbuka sebagai pencerminan UU No.25 Tahun 1992. 

Pada tahap awal, koperasi mengandalkan personil yang ada saat ini, namun selanjutnya akan diupayakan secara profesional sesuai peranan masing-masing dalam mengembangkan usaha koperasi untuk dapat mencapai target kerja dan pedoman pelaksanaannya yang mengacu kepada aturan-aturan yang diatur dalam UU kooperasi tahun 1992. Anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART) dan autran khusus lainnya yang telah disepakati dan menjadi komitmen sesama. 

Dalam perjalan kegiatan koperasi, ditemui beberapa kendala yang dapat mempengaruhi proses kerja, yaitu:
  • Adanya beberapa pengurus yang kurang aktif sehingga membuat organisasi kurang berjalan sebagimana mestinya.
  • Tidak adanya program yang dirumuska dalam RAT tahun lalu sehingga perlu dibuat melalui silahturahmi anggota.
  • Fokus kerja masih disibukan dengan penyelesaian persoalan kopik terutama untuk pendataan anggota rata rata organisasi diantaranya dengan menghidupkan kembali sentra-sentra agar dapat membantu kelancaran jalannya usaha kopik.
  • Untuk sementara pengurus masih lebih berkonsentrasi pada usaha masing masing yang memerlukan penanganan yang perlun didahulukan. 
Seiring dengan itu, terbayang pula adanya pula kesulitan yang mungkin dihadapi pengurus baru terutama adanya tugas-tugas yang harus diemban untuk melanjutkan pengurusan lalu, yang membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian. Walau demikian kopik sudah menyelesaikan laporan keuangan untuk tahun buku per31 desember 2014. Pengurus kopik periode 2014-2015 yang saat ini akan menyelenggarakn RAT yang kedua selama kepengurusan kami yaitu untuk tahun usaha 2014, meskipun dilakukan agak telat karena adanya permasalah rencana kegiatan ramadhan fair tahun 2015, sehingga telah menghabiskan tenaga dan konsentrasi pengurus, yang semula RAT teah dijadwalkan tanggal 30 April 2015. Disisi lain kami juga ingin berupaya untuk dapat memajukan kopik menjadi lebih baik. Namun ternyata banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaanya karena faktor kesibukan pengurus yang harus menghurusi usaha masing-masing yang belum stabil. 

Walaupun ada beberapa permasalahan tersebut, beberapa pengurus yang masih peduli dan bertanggung jawab tetap menjalankan tugas-tugas atas keputusan yang telah disepakatinya. 

Tugas kesehari-harian pengurus selain kegiatan usaha, manajemen dan keadministrasian, juga menata dan memelihara kerukunan anggota, pendidikan dan sosialisai program keorganisasian, memlihara buku-buku, dokumentasi, kearsipan, surat-surat, serta hal-hal yang dianggap perlu dan penting sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. 

Pelaksanaan tugas pengurus dengan pola-pola diaatas saat ini telah membuahkan hasil, dimana secara umum memperlihatkan tingkat penggerakan kearah kemajuan, baik segi usaha, kedisiplinan dan kesadaran anggota dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagai anggota koperasi. Akan tetapi merupakan sinyallemen awal mengarah keperkembangan dan bukan titik akhir tujuan. Untuk mengupayakan agar bdan usaha ini benar-benar sesuai dengan tujuan, harapan, dan cita-cita, maka seluruh elemen anggota, pengurus, dan pengawas harus berupaya dan berusaha lebih keras lagi, bahu-membahu, dalam partisipasi mendukung jalannya operasional. 

BAB II
Struktur Organisasi 

Struktur pengurus KOPIK Periode 2013 -2016 

Ketua Umum                                                   : Aly Rasidi 

Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan      : Donny Chaniago 

Ketua Bidang Usaha                                       : H. Jalil Sutapa 

Ketua Bidang Bangdiklat                               : Kitagiat Napitupulu 

Sekertaris Umum                                            : Memet Slamet 

Sekertaris I                                                      : Dodi Maskeri 

Sekertaris II                                                     : Kukuh Giriyanto 

Bendahara                                                       : H. Andre Sadrita 

Bendahara I                                                     : Iskandar 

1. Badan Pengawas 

Ketua Merangkap Anggota                            : H. Ferry Nurdin 

Anggota                                                          : Hj. Sunarti 

Anggota                                                          : M. Mustain 

Anggota                                                          : Azhar Mawardi 


Penggantian Susunan Pengurus KOPIK Periode 2015 – 2016 

Ketua Umum                                                 : Aly Rasidi 

Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan    : Donny Chaniago 

Ketua Bidang Usaha                                     : H. Jalil Sutapa 

Ketua Bidang Bangdiklat                             : Kitagiat Napitupulu 

Sekertaris Umum                                          : Dodi Maskeri 

Sekertaris I                                                    : Yuwan Hadi, ST 

Bendahara I                                                   : Iskandar 

2. Badan Pengawas 

Ketua Merangkap Anggota                           : M. Mustain 

Sekertaris Merangkap Anggota                     : Chaeruddin 

Anggota                                                         : Hj. Sunarti 

Anggota                                                         : Azhar Mawardi 

BAB III 
Produksi 

Organisasi KOPIK dirancang untuk mendukung kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam hal kepengurusan dibagi sesuai bidang-bidang yang meliputi organisasi, usaha serta pendidikan atau pelatihan dan pengembangan, kemudian untuk membantu pengembangan usahanya di hidupkan kembali sentra-sentra industri yang ada di PIK, Seperti sentra konfeksi, kulit, logam, mebel, dan aneka lainnya. Hal ini dimaksudkan adanya sinergi dalam pengembangan usaha, karena masing-masing industri mempunyai ciri yang berbeda antara satu dengan yang lain. 

Selain itu usaha pengelolaan kios-kios, merupakan kelanjutan dari kepengurusan sebelumnya, yaitu kios disamping ex Swamitra (6 kios) sejak bulan juni 2013. Kemudian menerima penyerahan yang berlokasi disamping SDN 05 – 08 penggilingan sejumlah 20 kios (LOKSEM I), lokasi disamping jembatan (LOKSEM II) sejumlah 32 kios dan didepan kantor KOPIK sebanyak 4 kios (LOKSEM III) dimana baru sejak bulan agustus mulai dapat melakukan penarikan sewanya, hal ini karena adanya kebijakan grace periode dari pengurus sebelumnya sampai dengan bulan juni, namun karena masih banyaknya yang tutup mereka minta diperpanjang untuk itu diberikan kepanjangan hingga bulan juli, sehingga sejak bulan agustus 2013 mereka mulai melakukan pembayaran, namun dalam kenyataannya lebih banyak yang nunggak karena sebagian besar masih tutup dengan alasan sepi, hal ini mengakibatkan banyaknya tunggakan, namun khusus untuk stan didepan KOPIK tidak pernah dibuka namun jadi sulit untuk ditagih. 

Atas pengelolaan kios EX SWAMITRA kami telah mengajukan permohonan pengelolaan izin kekepala UPK PPUMKMP pulo gadung dngan nomer surat 032/SULK/KOPIK/IX/013 pada tanggal 06 september 2013, dan sudah mendapat jawaban dari UPK PPUMKMP pada tanggal 13 september 2013 dengan nomer surat 767/-076.21. sehingga kami berani mnerima uang sewanya untuk dimasukkan kekas KOPIK sebagai tambahan modal usaha koperasi. 

Kemudian pada akhir bulan November 2013, KOPIK baru dapat mewujudkan membuka toko KOPIK untuk menyediakan bahan bahan kebutuhan produksi yang tahap pertama untuk kebutuhan konveksi atau garment terlebih dahulu unuk selanjutnya dikembangkan keproduk produk lainnya. Adapun sejak November 2013 s.d. Desember 2014 omset penjualan toko hanya sebesar Rp. 112.855.500. Karena pembelinya masih sebagian kecil anggota dan masih belum menguntungkan, namun diharapkan kepada para anggota untuk lebih mengutamakan belanja kebutuhan produksinya di Toko KOPIK, sehingga KOPIK dapat memperoleh keuntungan dari toko tersebut yang berikutnya akan segera mampu mengembangkan usaha tokonya untuk keperluan sentra sentra lainnya. Semula KOPIK akan melakukan penjualan kotor secara kredit kepada anggota dan sudah cukup banyak peminatnya, namun dengan mempertimbangkan kondisi yang ada pada saat ini, maka pengurus menundanya sampai dengan tahun 2015. 

BAB IV 
PROSES WAWANCARA 

Kami melakukan kunjungan wawancara pada tanggal 16 Desember 2015, dimana sebelumnya perwakilan dari kelompok kamu mendatangi Koperasi Perkampungan Industri Kecil untuk meminta izin wawancara, dan menyusun/membuat jadwal kunjungan. 

Pada saat kelompok kami tiba di Koperasi Perkampungan Industri Kecil, kami berkesempatan mewawancarai Bapak Choiruddin selaku pengawas KOPIK, dan Bapak Yuswan selaku pengurus. 

Ini adalah dokumentasi yang bisa kami abadikan ketika kelompok kami melakukan kunjungan serta wawancara di Koperasi Pekampungan Industri Kecil.













BAB V
Hasil Produksi dan Laporan Keuangan

Ini adalah sebagian gambar yang bisa kelompok kami dokumentasikan mengenai produksi dan hasil dari produksi yang dikelola oleh para anggota Kopersi Perkampungan Industri Kecil.















LAPORAN KEUANGAN




Tim Penyusun :
  1. Ahmad Muhtadin 20214586
  2. Bella Nita Permatasari 22214110
  3. Hilda Pangestika 24214991
  4. Komang Gita Danitri Y. 25214907
  5. Mayang Aulia 26214513
  6. Mega Shintia 26214531 
  7. Nur Amalina 28214140 
  8. Reggina Rachmadewi 28214999 
  9. Sinatrya Nurul Islami 2A214289 
  10. Tri Setyanisa W. 2A214846

Monday, October 26, 2015

KATAKAN TIDAK UNTUK BOCORAN UJIAN NASIONAL

Setelah saya membahas mengenai Problematika Nilai Moral Pada Anak saya tergugah untuk membahas kurangnya perhatian pemerntah atau badan hukum atas pembocoran soal atau kunci jawaban Ujian Nasional setiap tahunnya.

Dalam TEMPO.CO, Blitar – Penyelidikan kasus bocornya kunci jawaban naskah ujian nasional (UN) sekolah menengah pertama di Blitar, Jawa Timur, terhambat oleh sikap Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak kooperatif.

Ketua tim penyidik Kepolisian Resor Kota Blitar, Ajun Komisaris Naim Ishak, mengatakan masih berada di Jakarta menunggu kesempatan bertemu dengan pejabat Kementerian. Naim bermaksud mencocokkan kunci jawaban yang disita dari sindikat di Blitar dan Gresik beberapa waktu lalu. “Sampai sore ini saya masih menunggu pejabat Kementerian yang sedang rapat,” kata Naim saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Mei 2015.

Tim penyidik tiba di Jakarta dua hari lalu sambil membawa kunci jawaban yang diperjualbelikan kepada peserta ujian nasional. Naim berharap pejabat Kementerian Pendidikan bersikap kooperatif demi mengungkap jaringan pembocor naskah ujian nasional yang terjadi tiap tahun itu.

Menurut Naim, dirinya terpaksa berangkat ke Jakarta setelah permintaan tertulis yang disampaikan kepada Kementerian untuk meminta penjelasan soal kunci jawaban itu tidak mendapat balasan. Karena tak mau menunggu lama, Polresta Blitar akhirnya mengirimkan beberapa penyidik ke Jakarta untuk mendapat keterangan langsung. “Sepertinya hari ini belum bisa juga dilakukan pencocokan,” keluh Naim.

Sikap cuek juga ditunjukkan Dinas Pendidikan Kota Blitar yang menganggap enteng kasus ini. Mereka bahkan mengatakan isu jual-beli kunci jawaban seperti ini selalu terjadi setiap tahun tanpa bisa dibuktikan kebenarannya. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar Damanhuri mengatakan kebocoran soal maupun lembar jawaban merupakan hal biasa di setiap ujian nasional.

Damanhuri mengaku tidak kaget atas beredarnya kunci jawaban tersebut. "Itu hal biasa yang terjadi di setiap ujuan nasional. Lagian belum tentu lembar jawaban itu benar," ujarnya santai.

Dapat kita lihat bahwa kurangnya perhatian pemerintah atau badan hukum merupakan faktor utama penyebab hal ini terjadi, pada dasarnya Ujian Nasional merupakan standar dasar setiap siswa-siswa untuk melewati jenjang pendidikannya. Yang terlebih penting saat Ujian Nasional tingat Sekolah Menengah Atas yang diikuti siswa SMA/SMK yang nantinya akan di lanjutan dalam dunia pekerjaan maupun dunia perkuliahan. Disini terlihat mana anak yang mendapatkan Nilai Eptanas Murni (NEM) yang murni maupun tidak, dilihat dari segi aspek kualitatif mana yang berkompeten maupun tidak.

Kurangnya rasa jujur dari siswa maupun pelaku dapat membuat bangsa Indonesia mendapatkan tuaian-tuaian koruptor, petinggi-petinggi yang curang, dsb. Bangsa Indonesia tidak akan pernah maju jika sistem pendidikannya seperti ini.

Disini ada video yang saya sediakan untuk anda ketahui dan mungkin menjadi pertimbangan maupun pembelajaran anda, saya rasa video ini cukup membuktikan bahwa sistem pendidikan kita mulai kuat dan kelulusan bukan berpatok pada Ujian Nasional lagi. JADI BAGI ADEK-ADEK TOLONG YA JANGAN BELI KUNCI JAWABAN UN. RUGI.


Akhir kata, saya harap pemeintah maupun siswa dapat membaca dan menyadari bahwa kejujuran merupakan kunci utama kesuksesan.

Sunday, October 25, 2015

PROBLEMATIKA NILAI MORAL PADA ANAK

Pada blog kali ini saya akan membahas tentang bagaimana bobroknya nilai moral pada anak-anak yang marak terjadi dan terliput oleh media masa. Seperti contohnya yang dilangsir pada SINDOnews 1 Januari 2015 mengenai sebanyak 107 anak di Kota Depok, sepanjang 2014 ini terjerat berbagai kasus hukum mulai dari korban hingga pelaku.
Jika dihitung berdasarkan rata-rata, artinya setiap tiga hari ada satu kasus anak yang terjadi di Depok,” kata Irwan di Polresta Depok, Kamis (1/1/2015)
Menurut Irwan, kasus yang dialami anak-anak ini berbagai macam seperti, pencabulan, penganiayaan, bahkan anak juga terlibat dalam kasus pembunuhan.

Sedangkan pada artikel Liputan6, Jakarta Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Siti Erna Nurhayati menyatakan banyak kasus kekerasan terhadap anak akibat kelalaian orang tua.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Pandeglang, sebagian besar pelecehan seksual dan itu akibat orang tua” katanya di Pandeglang, Selasa.
Dapat kita lihat dari beberapa kutipan berita-berita yang dilangsir di media sosial, menyatakan begitu banyak kekerasan pada anak seperti, pembunuhan, pencabulan, dan lain sebagainya itu pun tidak menutup kemungkinan bahwa anak dibawah umur dapat melakukan hal keji seperti demikian.

Hanya ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya pemicu problematika nilai moral pada anak yaitu peran didik orang tua dan lingkungan eksternal. 

Dapat disadari orang tua sebagai kaca bagi anak-anak mereka untuk melakukan sesuatu, seperti dapat kemungkinan terjadi pada anak yang kasar ataupun merasa dirinya hebat. Hal itu disebabkan oleh kelakuan orang tuanya yang mungkin saja secara tidak sengaja mempertontonkan perkelahian, perdebatan, atau bahkan cacian dan makian yang keluar dari mulut sang orang tua.

Kurangnya perhatian dari orang tua juga dapat mempengaruhi anak mencari perhatian di luar yang memungkinkan salah memilih pergaulan, karena anak-anak dibawah umur sangat sulit menyadari mana yang benar dan mana yang salah. Adanya kekurangan komunikasi terhadap anak dapat menyulitkan orang tua untuk memantau tumbuh kembang si anak, karena jika anak tidak aktif bercerita maka sebagai orang tua yang baik hendaknya menyisihkan waktu untuk bertanya apa saja kegiatan-kegiatan si anak sepanjang hari.

Komunikasi ataupun interaksi sangatlah penting karena banyak sekali terjadi adanya orang lain lebih mengerti pribadi si anak ketimbang orang tua sendiri, dapat di lihat pada video berikut.



Video ini merupakan contoh kecil dimana pekerja rumah tangga lebih mengerti karakter anak dibanding orang tuanya sendiri.

Faktor eksternal yang mungkin saja dapat mempengaruhi moral anak yaitu dari pengajar ataupun guru, teman sebaya, atau lingkungan rumah yang tidak mendukung. Hal ini kembali lagi kepada peran orang tua yang dituntut untuk lebih membuka diri, meluangkan waktu, aktif bertanya untuk melihat keseharian si anak.

Akhir kata, saya membuat artikel blog ini tidak bermaksud untuk menyinggung pihak tertentu, tetapi saya ingin mewujudkan bangsa Indonesia yang memiliki nilai moral tinggi terhadap anak-anak kecil. Karena moral dan pendidikan sedini mungkin yang akan membawa bangsa kita jauh lebih baik kedepannya.

Referensi Berita:

Saturday, October 10, 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENGARUH KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN DI TANAH AIR

 

1. PENDAHULUAN

1. 1 PENDAHULUAN

Dalam Mata Kuliah Ekonomi Koperasi # kita harus mempelajari apa itu koperasi, bagaimana koperasi dibentuk bahkan dikenal sampai seluruh belahan dunia? Apa pengaruhnya terhadap Tanah Air kita...? Pengertian koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah: suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Berikut ini Pengertian koperasi menurut para Ahli :
  • Menurut International Labour Organization (ILO):
 "Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking."  

  • Menurut Arifinal Chaniago: 
"Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya."
  • Menurut P.J.V. Dooren: 
"Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)."
  • Menurut Moh. Hatta: 
"Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang."
  • Menurut Munkner: 
"Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong."
  • Menurut UU No. 25 1992: 
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan."

1. 2 PERUMUSAN MASALAH

  1. Sejarah perkembangan koperasi di dunia sampai dengan masukknya koperasi di Indonesia.
  2. Pada awal Perkembangan di Tanah Air, Bagaimana koperasi menyumbang peran dalam perekonomian di Indonesia. 

 

2. ISI

A. Sejarah Koperasi Di Dunia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).

B. Perkembangan Koperasi Di Eropa dan Amerika

1. Perkembangan Koperasi Di Perancis


Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

2. Perkembangan Koperasi Di Inggris.

Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937

3. Perkembangn Koperasi di Jerman.

Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.

4. Perkembangn Koperasi Di Swedia

Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.

Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.

5. Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat.

Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia.Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).

Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.

Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Padatahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin. 


C. Sejarah Masuknya Koperasi Di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
  • Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 
  • Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
  • Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
  • Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
  • Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka.
  • Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  • Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
 
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Arti Lambang koperasi Lama.

Arti dari Lambang :

Grigi roda/ gear : 
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

Rantai (di sebelah kiri) : 
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

Kapas dan Padi :
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

Timbangan : 
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

Bintang dalam perisai : 
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

Pohon Beringin : 
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

Koperasi Indonesia : 
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

Warna Merah Putih :
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

D. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.

Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.

Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis.
  3. Partisipasi ekonomi anggota.
  4. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
  5. Kerjasama diantara koperasi, dan
  6. Kepedulian terhadap komunitas.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai : 
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.

Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :
  1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain : 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. KESIMPULAN

Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.dan tidak telepas pada saat itu dikenal dengan adanya sistem kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar dari permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra industri.

Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi, oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh, kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

4. DAFTAR PUSTAKA




 


 
 
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.