Monday, June 13, 2016

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT

REVIEW JURNAL 1

Judul Penelitian :

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT (Studi Kredit Macet di PT. BANK NTB)

Penulis :

SYAHRIL SETIABUDI

Nama Jurnal :

Jurnal Bank dan Lembaga Keuangan 2013

Tahun Terbit :

2013

Latar Belakang Penelitian :

Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta system keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan dibidang ekonomi, termasuk perbankan.

Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ditentukan bahwa “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas kearah peningkatan kesejahtraan rakyat banyak. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peran yang strategis bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat daru fungsi kehidupan perekonomian masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat dari fungsi utama yang dimiliki oleh bank yaitu sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Dari fungsi utama bank tersebut bank bisa di katakana sebagai lembaga intermediasi yaitu lembaga yang berfungsi sebagai penghubung antara orang yang memiliki uang dan yang membutuhkan uang. Peranan Bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas dari masalah kredit. Bahkan kegiatan Bank sebagai lembaga keuangan, pemberian Kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan Bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analis pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit yang macet. Kegiatan pengelolaan kredit kita kenal istilah manajemen kredit.

Metode :

Ada beberapa metode yang ditekankan oleh PT. Bank NTB untuk mengatasi, menghindari dan mengurangi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh kredit macet, berikut ialah :
  1. Penagihan
  2. Mengajukan klaim terhadap debitur yang telah diajukan deklarasi sebelumnya
  3. Restrukturisasi Kredit
  4. Mengajukan atau melimpahkan penanganan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Hasil :

  1. Pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dengan PT. Bank NTB dengan melalui beberapa tahap yaitu Tahap permohonan kredit,Tahap analis kredit/ Tahap pemeriksaan,Tahap pemberian putusan kredit danTahap pencairan kredit/ Akad kredit.
  2. Faktor-faktor yang menyebabkan nasabah tidak mampu untuk membayar kewajibannya kepada bank dikarenakan beberapa faktor yaitu Faktor yang datang dari nasabah / debitur berupa Faktor ekonomi yang tidak menentu,Faktor alam, Penyalahgunaan kredit oleh debitur, Barang dagangan dan hasil usahanya habis dicuri/ dirampok, Faktor yang datang dari kreditur.

Sumber :

No comments:

Post a Comment