Wednesday, March 9, 2016

PENGERTIAN DAN DEFINISI E-FAKTUR

Sebelum kita menuju pembahasan mengenai apa itu E-Faktur kita harus memahami Faktur dan Faktur pajak.

Pengertian Faktur




Sebagai sebuah organisasi yang bertujuan memperoleh laba, perusahaan berusaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang akan dijual kepada para konsumen dengan harga yang menguntungkan. Agar tujuan itu tercapai, suatu perusahaan membutuhkan data-data pembukuan keuangan yang lengkap sehingga tidak terjadi salah hitung dalam menentukan harga. Untuk bisa mempunyai laporang keuangan yang baik, dibutuhkan bukti-bukti transaksi yang akurat. salah satu jenis bukti transaksi adalah Faktur.

Berikut ini adalah beberapa pengertian dan definisi faktur:
"Faktur adalah perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli."
Biasanya faktur dibuat rangkap tiga. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan penjual setelah ditadatangani oleh pembeli, yang kelak akan digunakan sebagai lampiran kuitansi untuk menagih. Lembar ketiga dibiarkan melekat pada buku faktur yang oleh penjual disebut "copy faktur penjualan"
"Faktur adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran."
"Faktur adalah perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya pembuatan faktur dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur."
"Faktur adalah salah satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap."
"Faktur adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli yang mencantumkan tanggal pengeluaran faktur, tanggal pengiriman barang, uraian barang (berat, ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, dll."

Pengertian Faktur Pajak

"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai."

Pengertian E-Faktur

"E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak."

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. 
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. 
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Terbentuknya E-Faktur

Melihat fungsinya, sebagai pengurang jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetor oleh Penjual BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak banyak disalahgunakan, diantaranya:
  • Penerbitan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak (WP) non (PKP) yang tidak berhak menerbitkan,
  • Faktur pajak fiktif,
  • Faktur pajak ganda, dan sebagainya.
Pelanggaran tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana perpajakan. Maka dari itu, para komplotan faktur pajak tidak sah itu diserahkan ke Kejaksaan.
Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disingkat e-Faktur Pajak (e-faktur).

Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:

  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

Perbedaan antara Faktur Pajak dan E-Faktur Pajak


Peraturan E-Faktur yang Dikeluarkan DJP










Kesimpulan

Pada kesempatan ini saya berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk menulis di blog saya mengenai apa itu E-Faktur, sebelumnya kita harus mengenal apa itu faktur sebelum kita memahami e-Faktur. Faktur adalah perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Biasanya faktur dibuat rangkap tiga. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli, lembar kedua disimpan penjual setelah ditadatangani oleh pembeli, yang kelak akan digunakan sebagai lampiran kuitansi untuk menagih. Lembar ketiga dibiarkan melekat pada buku faktur yang oleh penjual disebut "copy faktur penjualan". Dapat kita ketahui bahwa faktur sangatlah penting bagi tiap transaksi, tanpa adanya faktur suatu transaksi bisa gagal.
Setelah kita mendapatkan garis besar dari faktur kita membahas tentang Faktur Pajak, karena dari sini lah cikal bakal DJP mengeluarkan e-Faktur.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dilihat dari segi fungsi dan segi keamanannya faktur pajak secara manual itu sangat riskan penyelewengan. Maka dari itu DJP membuat keputusan untuk mengeluarkan e-Faktur dimana para wajib pajak bisa transparan dan bisa meminimalisir penyelewengan.
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Dengan demikian kebijakan DJP mengeluarkan e-Faktur sangat menguntungkan, mari kita perjelas keuntungannya.

Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Demikian kesimpulan yang saya bisa ambil, dan saya harap para pembaca juga memahami dan pro terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh DJP. Karna dapat kita ketahui e-Faktur sangat mermanfaat dan sangat menguntungkan untuk pihak manapun.

SUMBER

3 comments: